Lihat ke Halaman Asli

Ada Apa dengan Budaya dan Hukum Adat?

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Seperti yang kita ketahui, manusia yang hidup brsama-sama dalam suatu lingkup atau yang disebut sebagai masyarakat, selalu menghasilkan suatu hasil cipta yang sering dinamakan kebudayaan. Kebudayaan memiliki berbagai macam warna dan ragam, serta kekhas-annya. Jika dipikir-pikir manusia ini memang tidak ada duanya, karena bisa menciptakan kebudayaan yang begitu banyaknya dan begitu uniknya. Terkadang atau memang lebih seringnya, kebudayaan ini menghasilkan berbagai norma untuk menata kehidupan masyarakat. Mengapa begitu? Karena norma juga muncul dengan adanya sekelompok manusia yang hidup bersama di area yang sama.

Selain norma yang ada di masyarakat, ada juga yang berbicara mengenaihukum adat. Apasih hukum adat itu? Hukum adat itu ya yang apa dinamakan oleh masyarakat sebagai norma, tetapi hukum adat ini adalah norma yang tidak tertulis. Hukum adat mengatur masyarakat untuk berbuat sesuai dengan adat istiadat yang berlaku, tanpa harus melanggar hukum tersebut. Terlihat dari namanya, hukum adat ini telah mendasari kehidupan manusia hampir puluhan bahkan ribuan tahun, contohnya orang Jawa telah mengenal bedol desa yakni perayaan acara ‘slametan’ di sebuah desa yang dilakukan per tahunnya. Hukum-hukum adat ini sangat mendarah daging di kalangan masyarakat yang menganutnya. Untuk menghapus atau menyingkarkan hukum adat ini tidaklah mudah, karena banyak penduduk masyarakat yang akan berdiri menghalangi siapapun yang akan merusak adat istiadat dari nenek moyang mereka.

Lalu, ada apa dengan budaya dan hukum adat? Hubungan erat. Ya, yang dimaksud hubungan erat disini adalah bagaimana budaya dapat menghasilkan hukum adat yang berlaku di masyarakat. Istilahnya adalah si budaya ini seorang ibu dan hukum adat adalah anaknya. Selain itu, hukum adat yang terbentuk dalam masyarakat juga tergantung pada budaya dalam masyarakat itu sendiri serta masyarakat di dalamnya apakah memang ingin membuat hukum ini ataukah tidak. Untuk masyarakat yang berisi masyarakat fanatik dengan budaya yang dianutnya, maka akan semakin kuat hukum adat yang berlaku di dalamnya, tetapi begitu juga sebaliknya jika masyarakat yang menganut budaya itu sama sekali tidak peduli, maka hukum adat yang berlaku akan menjadi lemah.

Disini, antropologi selain mempelajari manusia, juga mempelajari budaya yang dihasilkannya serta hukum adat yang berputar di antara masyarakat yang juga dipelajari antropologi. Ini alasan mengapa budaya dan hukum adat memiliki hubungan erat, sebab masyarakat juga dapat dipelajari fanatik atau tidaknya, sudah modern ataukah masih kolot teknologi melalui seberapa kuat hukum adat yang berlaku di kalangan mereka. Bukankah menakjubkan? Antropologi adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia, tetapi dapat mencakup sebegitu banyaknya masalah-masalah, hasil cipta, cara hidup, dan cara bertahan dari kehidupan manusia itu sendiri.

Sekian dari saya, kalau ada kurangnya saya mohon maaf karena ini baru kali kedua saya menulis artikel disini. Sampai jumpa di tulisan yang berikutnya!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline