Lihat ke Halaman Asli

Aliefa Hiraqi Althursina

Pascasarjana UIN Ar-raniry

Kajian Pemikiran Musdah Mulia dalam Menginterpretasikan Homoseksualitas Kaum Nabi Luth

Diperbarui: 15 Desember 2023   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: tribunnews.com

Abstrac

Homosexuality has become an extremely controversial topic today, particularly when referencing the story of the people of Prophet Lut in the Quran, which is considered a primary reference point. One contemporary Islamic thinker, Siti Musdah Mulia, addresses this issue seriously. In her view, homosexual orientation is part of God's decree, and the term "liw" actually refers to the act of sodomy, not exclusively to homosexuality. Musdah believes that the people of Prophet Lut had a bisexual orientation, and according to her, Allah's punishment upon them wasn't solely related to homosexuality. 

Furthermore, Musdah argues that marriage between individuals of the same sex could be considered in a homosexual context. However, this perspective clashes with the majority view of scholars. They firmly assert that Islam explicitly prohibits homosexual practices. There is no support from Quranic verses, hadiths, or scholarly consensus indicating permissibility of these perceived deviant sexual practices. Scholars have prohibited homosexuality and established punishments or sanctions for its practitioners. 

They believe such practices can undermine the fundamental principles in the formation of Islamic law (maqaid asy-syari'ah), which should be carefully preserved. Siti Keyword: Musdah Mulia, Homosexuality, People of Prophet Lut

Abstrak

Homoseksualitas saat ini menjadi topik yang sangat kontroversial, terutama ketika merujuk pada kisah kaum Nabi Luth dalam Alquran yang dianggap sebagai referensi utama. Salah satu pemikir Islam kontemporer, Siti Musdah Mulia, memperhatikan isu ini dengan serius. 

Menurut pandangannya, orientasi homoseksual adalah bagian dari takdir Tuhan, dan istilah liw sebenarnya merujuk pada tindakan sodomi, bukan secara eksklusif pada homoseksualitas. Musdah meyakini bahwa kaum Nabi Luth memiliki orientasi biseksual, dan azab Allah kepada mereka tidak semata-mata terkait dengan masalah homoseksualitas. Lebih lanjut, Musdah berpendapat bahwa pernikahan antara individu sesama jenis dapat dipertimbangkan dalam konteks homoseksual. 

Namun, pandangan ini berbenturan dengan mayoritas pandangan ulama. Mereka tegas dalam menyatakan bahwa Islam secara tegas melarang praktik homoseksualitas. Tidak ada dukungan dari ayat Alquran, hadis, atau konsensus ulama yang mengindikasikan kebolehan praktik seksual yang dianggap menyimpang ini. Ulama-ulama telah mengharamkan homoseksualitas dan menetapkan hukuman atau sanksi bagi pelakunya. Mereka percaya bahwa praktik ini dapat merusak prinsip-prinsip utama dalam penetapan hukum Islam (maqaid asy-syari'ah), yang mana harus dijaga dengan seksama.

Kata Kunci: Musdah Mulia, Homoseksual, Kaum Nabi Lut

Pendahuluan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline