Untuk Saat ini semestinya tidak ada lagi pembedaan antara PNS dan PPPK, karena apabila ditarik garis keatas maka keduanya sama tidak ada beda, keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-undang no. 5 tahun 2014.
Secara jelas kalimat tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KEMENPANRB, Aba Subagja ketika memberikan materi secara daring dalam Pelatihan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan Pertama bagi sejumlah 159 Tenaga Dosen dari berbagai Perguruan Tinggi yang dilaksanakan di PUSDIKLAT KEMENDIKBUDRISTEK pada Senin, 12 September 2022.
Kalimat tersebut muncul sebagai jawaban atas pertanyaan dari peserta yang menanyakan dan memaparkan perihal kenyataan di lapangan bahwa seolah-olah tenaga PPPK masih dipandang dan diperlakukan sebagai kelompok kelas dua setelah PNS. Persepsi yang berkembang di masyarakat ini sebenarnya bisa dimaklumi karena memang pada kenyataanya PNS sudah hadir jauh lebih dahulu dan dikenal luas dibanding PPPK yang baru hadir belakangan di tahun 2018 bersama terbitnya Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Hal ini juga tampak dari pelatihan PPPK bagi Tenaga Dosen yang diselenggarakan oleh PUSDIKLAT KMENDIKBUDRISTEK ini merupakan Angkatan Pertama, artinya bahwa belum pernah dilaksanakan pelatihan serupa sebelumnya dan baru pelatihan kali ini diselenggarakan untuk pertama kalinya. Hal ini menunjukkan betapa kehadiran Tenaga Dosen PPPK memang merupakan Formasi yang masih relatif baru di negara kita.
Sebagai sebuah formasi baru tentunya wajar bilamana disana-sini masih banyak dijumpai temuan dalam tataran implementasi di lapangan. Wajar pula kiranya apabila masih banyak peserta pelatihan yang masih mengangkat tangan untuk menyampaikan uneg-uneg tentang beberapa permasalahan yang mereka hadapi secara kasuistik di institusi masing-masing meskipun tiga termin sesi diskusi telah dilalui dengan tiga orang penanya di tiap sesi.
Telepas adanya persamaan dan perbedaan antara PNS dan PPPK memang diperlukan komunikasi yang baik dan sinkronisasi persepsi antara pemerintah dengan institusi tempat bernaung para Tenaga PPK dalam upaya meminimalisir potensi yang mungkin timbul dalam tataran implementasi di lapangan. Dalam hal ini tentunya semua pihak diharapkan bisa memahami dan menerima beberapa persamaan dan perbedaan yang melekat pada kedua formasi tersebut. Demikian pula semua pihak semestinya tidak hanya menerima persamaan namun juga bisa berlapang dada untuk secara bijak menerima perbedaan hak dan kewajiban diantara keduanya.
Dari sekian perbedaan antara PNS dan PPPK secara garis besar tertuang dalam UU No 5/2014 tentang ASN diantaranya sebagai berikut; secara definisi telah dibedakan bahwa PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selanjutnya dari definisi tersebut mengandung implikasi bahwa Tenaga PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah PPPK. Sedangkan Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022 dan tidak dapat mengisi JPT Pratama. Demikianlah tentunya masih banyak lagi hal yang membedakan PNS dan PPPK yang secara regulasi sudah diatur tentang Hak dan Kewajiban keduanya yang suka maupun tidak suka harus dipahami dan diterima oleh semua pihak terkait.
Berbicara tentang persepsi masyarakat yang seolah menomorduakan tenaga PPPK dibanding PNS, penulis teringat bahwa hal serupa sepertinya mirip dengan persepsi masyarakat yang memposisikan Universitas eolah-olah lebih tinggi dibanding jenis perguruan tinggi lainnya. Meskipun dalam hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dikenal beberapa jenis perguruan tinggi termasuk, Universitas, Institut, Politeknik dan Akademi Komunitas.
Dalam hal ini sesuai peraturan tersebut bahwa masing-masing penyelenggara pendidikan tinggi ini memiliki kekhasan masing-masing dalam layanan akademik yang diselenggarakan. Artinya bahwa apapun bentuk atau jenis Pendidikan Tingginya, semestinya memiliki posisi yang sama dan sejajar serta memiliki peluang yang yang sama baik bagi para SDM pengelolanya maupun kesempatan belajar bagi para mahasiswanya. Namun sekali lagi persepsi yang berkembang di masyarakat seringkali terepresentasikan ketika putra/putrinya diterima kuliah di Universitas seolah lebih keren dan bergengsi dibanding diterima kuliah di Politeknik. Sebagian besar masyarakat mungkin masih menempatkan pilihan untuk studi lanjut di Politeknik ketika sudah tidak diterima di Universitas.
Kembali kepada konteks tulisan ini tetang pembandingan dan pembedaan antara formasi PNS dan PPPK sebagaimana persepsi yang berkembang di masyarakat, tentunya tidak akan selesai dengan diskusi panjang untuk memperdebatkannya. Karena memang secara faktual dan sudah diatur dalam undang-undang bahwa masing-masing formasi ini memiliki beberapa persamaan dan perbedaan dalam hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Maka sepertinya yang lebih diperlukan dalam hal ini adalah itikad baik dari semua pihak terkait untuk bersama-sama memahami dan bisa menerima perbedaanya.