Lihat ke Halaman Asli

Alicia Claricma

Mahasiswa Geografi FISIP Universitas Lambung Mangkurat

Klasifikasi Bencana Alam yang Terjadi di Kabupaten Wonosobo

Diperbarui: 18 Maret 2023   13:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan negara yang rawan terjadi bencana alam jika dilihat dari aspek geografis, klimatologis dan demografis. Letak geografis Indonesia berada di antara dua benua dan dua samudera menyebabkan Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam yang cukup bagus dalam perekonomian sekaligus menjadi negara dengan tingkat rawan dengan bencana. 

Secara geologis, Indonesia terletak pada 3 (tiga) lempeng yaitu Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Pasifik serta mempunyai dinamika geologis yang sangat dinamis yang mengakibatkan potensi tsunami, bencana gempa bumi, dan gerakan tanah/longsor. Selain itu, Indonesia juga mempunyai banyak gunung api aktif yang sewaktu-waktu dapat meletus.

Bencana merupakan suatu peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan yang dapat disebabkan oleh factor alami maupun factor non alami. Bencana juga merupakan salah satu factor yang dapat menyebabkan kemiskinan. Hal ini dikarenakan bencana biasanya terjadi secara tiba-tiba dan dapat membebankan pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur yang terdampak bencana.

Kabupaten Wonosobo merupakan sebuah kabupaten yang yang berjarak sekitar 120 km dari Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Wonosobo memiliki posisi yang strategis dengan berada di tengah-tengah Pulau Jawa dan barada diantara jalur pantai utara dan jalur pantai selatan. Wilayah di kabupaten ini memiliki ciri berbukit dan bergunung. 

Oleh karena itu Kabupaten Wonosobo merupakan wilayah yang rawan terhadap bencana alam seperti tanah longsor, gempa bumi, dan banjir. Berdasarkan data yang di dapatkan ada beberapa bencana alam yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, perlu adanya upaya yang dilakukan untuk dapat mencegah, menghindari, serta mengurangi resiko bencana yang terjadi di kabupaten tersebut

Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, bencana merupakan sebuah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang dapat mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan, oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 

Bencana alam merupakan pertemuan dari tiga unsur, yaitu ancaman bencana, kerentanan, dan kemampuan yang dipicu oleh terjadinya suatu kejadian. Bencana alam merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh gejala-gejala alam yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian materi, maupun korban manusia (Kamadhis UGM, 2007).

Jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007 terbagi menjadi 3 (tiga), antara lain sebagai berikut:

Bencana Alam

Merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa tsunami, gempa bumi, banjir, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, angin puting beliung, tanah longsor, dan masih banyak lagi.

Bencana Non Alam

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline