Lihat ke Halaman Asli

Hukum Humaniter dalam Islam

Diperbarui: 29 Oktober 2019   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hukum humaniter yang kini dikenal sebagai landasan hukum kemanusiaan, dimana membahas tentang perlindungan korban perang, tawanan perang bahkan warga sipil yang termaktub dalam konvensi Jenewa 1-4. Konvensi Jenewa yang berangkat dari kepedulian akibat perang Solferina yang mana menelan banyak korban. Jean Henry Dunant sang pelopor bersama teman-temannya akhirnya membentuk badan organisasi ICRC sebagai bentuk badan netral yang melindungi korban perang dan bencana alam.

Namun ternyata, dalam islam sudah ada jauh sebelum adanya Magna Charta (sebagai asas untuk kebebasan HAM). Walaupun islam banyak melakukan peperangan, tetapi tetap berdasarkan asas kemanusiaan.  Kemanusiaan sendiri dimaknai dengan hakikat manusia itu sendiri, mahluk yang memiliki budi dan perangai yang baik. Namun dalam islam, kemanusiaan manusia tidak sebatas akal budi saja, namun adanya konsep yang mendasar dalam agama bahwa manusia adalah ciptaan Allah, dengan prinsip-prinsip islam yaitu:

Persamaan derajat manusia

Allah telah menciptakan manusia sebagai khalifah dimuka bumi yang memiliki tugas untuk memakmurkan serta menjaga keharmonisan kehidupan. Baik sesama manusia ataupun dengan mahluk ciptaanNya yang lain. Seluruh manusia memiliki kesamaan dalam proses diciptakannya, yaitu dari tanah. Sehingga tidak ada perbedaan diantara si Kaya dan si Miskin atau si Cantik dan si Jelek. Yang Allah bedakan antar manusia adalah tingkat ketaqwaanNya. 

Perintah berbuat adil

Keadilan dalam perspektif islam adalah kemaslahatan universal dan komprehensif. Artinya islam diperuntukkan bagi seluruh umat manusia dimuka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap keadaan dan situasi sampai akhir zaman. Bahkan adil disini juga dapat dimaknai sebagai memberikan porsi yang sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga universalitas dan keadilan dalam islam meliputi semua aspek kehidupan manusia, baik pada masa lalu, masa kini dan maupun masa yang akan datang.

Larangan berbuat dzolim

Dzalim artinya orang yang dianiaya baik terhadap dirinya sendiri atau orang lain. Orang yang dzalim adalah orang yang tidak dapat menempatkan sesuatu pada tempatnya. Orang yang tidak bertindak sesuai aturang yang mengikatnya, baik secara agama ataupun hukum negara dan hukum internasional. Dan biasanya orang yang berbuat dzalim melakukan tindakan melawan hati nuraninya.

Sehingga, hukum humaniter dalam islam berlandaskan pada Al-Qur;an dan hadits, contoh dalam hukum humaniter adalah tidak membumi hanguskan suatu wilayah, tidak merusak tumbuhan dan tempat ibadah, tidak menyakiti orang tua wanita dan anak-anak dan semuanya diterapkan dalam Fath Mekkah. Bahwa peperangan dapat dilaksanakan tanpa adanya pertumpahan sedikitpun




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline