Lihat ke Halaman Asli

Perang dalam Islam, Konsep Jihad?

Diperbarui: 29 Oktober 2019   11:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Menurut Ibnu Katsir, penyebaran islam terjadi melalui pengiriman surat, perdagangan, membuat perjanjian damai, mengirim hadiah, melaksanakan jizyah. 

Berbicara tentang jihad, persenjataan dan peperangan akan memerlukan pembahasan yang mendalam. Karena HI dalam islam sebagai tauladan dan contoh bagi seluruh bangsa yang berlandaskan pada muamalah manusia yang berdasarkan atas asas persahabatan, kasih sayang, hikmah dan keadilan. Sedangkan pengertian Al-Harb dalam keadaan urgent untuk mempertahankan diri sari musuh bukan untuk menghancurkan wilayah musuh.

Sehingga, peperangan dimulai pada tahun kedua dari hijrahnya Nabi, karena pada saat itu umat islam sudah memiliki wilayahnya sendiri dan perang diawali oleh provokasi dari kaum kafir Makkah, bahkan untuk perang selanjutnya perang Uhud merupakan didasari oleh balas dendam kaum musyrikin atas kemenangan kaum muslimin di perang Badar.

Bahkan, semakin banyak kuantitas maka semakin tinggi tuntutan islam untuk menyiratkan nilai dan norma keislaman serta membebaskan manusia demi keterbelengguan nafsu dunia. Sehingga perang dalam islam bukanlah konsep jihad yang selama ini Barat gembor-gemborkan. Bahkan identitas muslim sesungguhnya jauh daripada perbuatan radikal dan ofensif. Konsep jihad dalam islam sendiri dilakukan dengan cara yang bersifat soft power, bukan bersifat hard power. 

Meskipun islam melakukan penaklukan keberbagai wilayah, islam tidak pernah memaksa masyarakat didalamnya untuk masuk islam, sebagai gantinya dengan membayar upeti sebagai jaminan keamanan sebagai masyarakat yang tunduk dan patuh. Bahkan, tidak ada diskriminasi didalamnya dan mereka bebas melaksanakan ritual keagamaan mereka masing-masing.

Didalam syariat islam terdapat:

1. Keselamatan dan peperangan

2. Hubungan baik antar negara

3. Menjaga hak dan menekan kewajiban

4. Menepati janji dan kewajiban. Kecuali negara tersebut tidak menegakkan ajaran islam

Sehingga, muamalah terhadap masyarakat non-muslim dalam keadaan damai dan perang selalu dihormati prinsip-prinsip kemanusiaannya dan tidak bertentangan dengan HAM, dan HAM sudah berlaku ketika masa islam jauh sebelum adanya Magna Charta. Dan konsep jihad dalam islam tidak boleh dilihat dari segi peperangan yang terjadi ketika masa Rasulullah, Khulafaur Rasyidin dan Daulah setelahnya, namun harus dilihat dari segi yang lainnya. Karena peperangan hanyalah sekian dari beribu cara untuk menyebarkan ajaran islam. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline