Lihat ke Halaman Asli

Politik dalam Perspektif Islam

Diperbarui: 26 Oktober 2019   01:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat, yang dapat berwujud berupa proses pembuatan keputusan khususnya dalam bernegara. Selain itu, politik dapat diartikan sebagai seni untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non konstitusional. Dalam kontek berpolitik, terdapat beberapa kunci seperti konsep polyik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses bahkan partai politik. 

Begitupula dengan islam, definisi politik dalam islam tidak jauh berbeda dengan definisi politik secara umumnya, namun dengan menitikberatkan pada sumbernya yaitu Al-Qur'an dan hadits sebagai sumber utama.

Selain itu, adanya hukum-hukum atau yang disebut dengan syariat dan pentingnya kepala negara berkonsultasi dengan dewan syura mengenai permasalaha  syariat dan adanya kewajiban menggulingkan kepala negara yang tidak berbuat adil.

Awal belajar ilmu HI, yaitu bukanlah dari barat terutama perjanjian Westphalia yang mencetuskan pembentukan negara modern. Namun jauh sebelum itu, yaitu berasal dari Madinah, yang ditandai dengan berdirinya kota Madinah yang asalnya bernama Yatsrib. Dimana Rasulullah menyatukan kaum Muhajirin dan kaum Anshor melalui suatu perjanjian, yaitu Piagam Madinah. 

Sehingga politik dalam islam sangat dianjurkan bahkan diwajibkan untuk sesuai dengan syariat islam dan bertujuan untuk memperbaiki ahlaq manusia dengan cara memperkenalkan agama dalam politik, atau lebih tepatnya bukan berdasarkan pada konsep sekulerisasi seperti konsep yang ditawarkan Barat. Karena sifat manusia tanpa adanya agama seperti mufsidun fil-ard wa yusfiqu dima' (Perusak di dunia dan penumpah darah).

Bahkan, jika terpaksa melakukan peperangan sebagai usaha terakhir untuk mengakhiri perang itu sendiri. Sehingga perang memiliki fungsi yang sesungguhnya untuk menjaga masyarakat muslim sendiri dari kolonialisme bangsa lain dan menjaga dari ancaman.

Selain itu, perang bukan untuk berperang seperti pada umumnya namun sebagai upaya menjaga orang-orang yang lemah dan menghilangkan rasa kebencian dan permusuhan.

Dan perang diperbolehkan jika umat muslim terdzolimi, adanya pengkhianatan sepeti pemberantasan orang-orang yang murtad ketika masa Abu Bakar (itu diperbolehkan) dan juga jika terjadi permusuhan atas umat islam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline