Lihat ke Halaman Asli

Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam (Kecamatan Rantau Kampar Kiri-Siak Hulu) Provinsi Riau Masih Adakah Harapan?

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sudah layak kah Kecamatan serantau Kampar kiri-siak hulu menjadi daerah otonomi baru? Dan bagaimana persiapan kecamatan serantau Kampar kiri-siak hulu menjadi sebuah daerah otonomi baru? Dua pertanyaan diatas telah menjadi pertanyaan wajib menjadi konsumsi masyarakat serantau Kampar kiri dan siak hulu dari tahun ketahun, mulai dari warung-warung kopi hingga kepada pembicaraan tokoh-tokoh masyarakat, pembentukan kabupaten menjadi bahan celotehan dan juga menjadi bahan rumpi kaum ibu-ibu,penantian panjang masyarakatyang belum tampak berujung,bagi masyarakat serantau Kampar kiri-siak hulu pembentukan kabupaten baru atau daerah otonomi baru merupakan hal yang mutlak dan didamba-dambakan oleh masyarakat rantau Kampar kiri-siak hulu, bagaimana tidak menjadi hal yang diinginkan oleh masyarakat, pembentukan kabupaten merupakan suatu perjuangan untuk keluar dari kemiskinan,pengangguran,pemeratan pembangunan dan keluar dari daerah yang terisolir menjadi daerah yang lebih maju.

Yang selama ini sudah menjadi rahasia umum kalau daerah rantau Kampar kiri menjadi daerah yang terisolir,jauh dari kesan kemajuan karena pembangunan yang tak merata dari pemerintahan kabupaten induk,program pemerintahan kabupaten induk (KAMPAR-RIAU) yang mempunyai 5 pilar pembangunan tak kunjung sampai ke rantau Kampar kiri dan hanya menjadi slogan sebuah pemerintahan,Kue-kue pembangunan hanya dibagi-bagi didaerah ibu kota kabupaten dan boleh kita bandingkan perbedaan pembangunan infrastruktur yang berada di daerah ibu kota kabupaten bak langit dan bumi dengan daerah-daerah yang ada di rantau Kamparkiri, mulai dari infrastruktur jalan, pendidikan dan kesehatan, khusus di kecamatan Kampar kiri hulu daerah ini lah yang paling menyedihkan mulai dari zaman penjajahan hingga kemerdekaan yang katanya merdeka tetapi masih dijajah dan dizalimi oleh bangsa sendiri,tidak pernah berkembang dan masih terlihat seperti daerah terasing, terisolir dan masih seperti suku pedalaman.

Hal tersebut disebabkan oleh tidak sampainya program pemerintah dan kue-kue pembangunan kabupaten Kampar ke daerah tersebut,tidak jarang anak-anak yang putus sekolah dan jangan heran ketika diwaktu jam sekolah anak-anak tidak belajar karena kekurangan guru sedangkan di ibu kota kabupaten guru berlebih,dan kebanyakan anak-anak usia sekolah lebih memilih membantu orang tua mereka diladang ataupun dikebun dikarenakan ketidak pahaman akan pentingnya pendidikan, dan pemerintah pun tidak pernah ambil bagian untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, sedangkan untuk dunia kesehatan, sudah menjadi kebiasaan masyarakat ketika sakit masih berobat ke dukun/para normal dan sudah menjadi sebuah pertarungan oleh kaum ibu ketika melahirkan hanya dibantu oleh dukun beranak,sudah tidak asing lagi oleh masyarakat ketika kaum ibu meninggal karena melahirkan, karena hal tersebut disebabkan oleh tidak adanya fasilitas kesehatan yang memadai dan tidak adanya tenaga medis.Berangkat dari penderitaan-penderitaan masyarakat diataslah masyarakat rantau Kampar kiri-siak hulu mempunyai cita-cita menjadi daerah otonomi baru.

Merujuk dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pembentukan daerah dan kawasan khusus,Pembentukan daerah : pasal 4 ayat (1) pembentukan daerah yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang. (2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibu kota, kewenangan menyelengarakan urusanpemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan dan dokumen serta perangkat daerah. (3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersanding atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. (4) Pemekaran daerah dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintah. Pasal 5 ayat (1)Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi syarat administratif,teknis dan fisik wilayah. (2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unutuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Wali Kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi Induk dan Gubernur serta rekomendasi mentri dalam negeri. (3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPTD kabupaten/kota dan bupati/wali kota yang bersangkutan,persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi mentri dalam negeri. (4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi factor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup factor kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya, social politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. (5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk provinsi dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan kabupaten dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota,lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintah

5 (LIMA) Pilar Kabupaten Kampar Yang Tak Kunjung Dirasakan Masyarakat RANTAU KAMPAR KIRI

1.PENINGKATAN AKHLAK DAN MORAL

Sebelum program ini di jalankan untuk masyarakat terlebih dahulu program ini dijalankan oleh pejabat-pejabat dikabupaten Kampar,sebab para pejabat saat ini tidak memiliki akhlak dan moral yang baik apalagi untuk menjadi tauladan masyarakat sangat tidak mungkin untuk ditauladani ketika para pejabat hanya menjadi predator demokrasi, bukan memperjuangkan masyarakat yang terzalimi dan seakan-akan hanya mementingkan kantong pribadi,soal akhlak masyarakat kabupaten Kampar sejauh ini masih di koridor yang benar baik itu menurut agama ataupun hukum pemerintahan terlebih lagi masyarakat rantau Kampar kiri yang memang sejak nenek moyang dahulu sudah menjadi masyarakat yang beragama ditambah lagi oleh aturan adat yang dipegang teguh oleh masyarakat rantau Kampar kiri,seperti halnya pepatah adat rantau Kampar kiri yang masih menjadi panutan masyarakat “adat bersandikan syara’, syara’ bersandikan kitabbullah” apakah akhlak juga menjadi pertanggung jawaban pemerintah?

Masalah akhlak biarkanlah masyarakat yang mempertanggung jawabkan dengan tuhan seperti syair lagunya iwan fals “masalah moral masalah akhlak biar kami tanggung sendiri,urus saja moral mu urus saja akhlak mu” karena kelakuan para pejabat lebih lebih tidak bermoral dibandingkan dengan masyarakat biasa.

2.PENINGKATAN EKONOMI RAKYAT

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 6% ataupun pertumbuhan ekonomi riau yang mencapai 12% yang menjadi pertumbuhan ekonomi tertinggi di indonesia,tatapi perekonomian masayarakat rantau Kampar kiri selama menjadi bagian dari kabupaten Kampar sampai saat ini seperti jalan ditempat bahkan berjalan mundur,dilihat dari pekerjaan,penghasilan dan tempat tinggal masyarakat jauh dari kesan pertumbuhan ekonomi yang maju,pemerintahan kabupaten Kampar tidak pernah memberikan pelayanan perekonomian, peluang pekerjaan bagi masyarakat rantau Kampar kiri bahkan terintimidasi ketika mengejar peluang tersebut kedaerah ibu kota kabupaten,selama pemerintahan sekarang masayrakat tidak merasakan pertumbuhan ekonomi yang baik,apakah perekonomian masyarakat rantau Kampar kiri juga menjadi pertumbuhan perekonomian riau 12% tersebut? Silahkan kita tafsirkan masing-masing dan ketika kita melihat kondis real masyarakat kita akan tau seperti apa penderitaan masyarakat rantau Kampar kiri

3.PENINGKATAN SDM

Ketika kita berbicara soal sumber daya manusia tentu kita tidak akan lepas membicarakan pendidikan,karena proses pembentukan sdm yang unggul adalah melalui pendidikan dan kalau kita bicara soal pendidikan masyarakat rantau Kampar kiri kita akan melihat pendidikan disana seperti pendidikan suku terasing yang jauh dari kesan layak,dimana fasilitas pendidikan disana seperti ruang kelas,buku pelajaran,seragam,guru dan fasilitas yang lainnya jauh dari cita-cita dan tujuan pendidikan nasional dibandingkan dengan sekolah dikecamatan yang dekat dengan ibu kota kabupaten bak langit dan bumi,dimana sekolah-sekolah di daerah ibu kota kabupaten sudah mempunyai standar nasional sedangkan rantau Kampar kiri jangankan untuk mendapatkan standar nasional untuk mendapatkan sekolah saja sudah menjadi hal yang luar biasa bagi masyarakat,makanya kita tidak akan heran ketika anak-anak usia sekolah tidak lagi bersekolah. Apakah rantau Kampar kiri juga menjadi bagian program 5 pilar kabupaten Kampar ?

4.PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN

Lagi-lagi bicara kesehatan, fasilitas ataupun infrastruktur kesehatan yang berada didaerah rantau kampar kiri bak panggang jauh dari api,kelayakan dari pada infrastruktur kesehatan yang ada di daerah rantau Kampar kiri sangat menyedihkan mulai dari sarana,prasarana hingga tenaga kesehatan yang tidak memadai sudah barang pasti Peningkatan kesehatan begi masyarakat tentu menjadi bagian penting dalam peyelenggaraan pemerintahan,bagaimana bisa pemerintah berkata hidup rakyatnya sejahtera apabila masyrakatnya pengen berobat tetapi tidak bisa,apakah infrastruktur kesehatan yang ada di rantau Kampar kiri sudah seperti apa yang diharapkan? Melihat kondisi dilapangan infrastruktur yang ada dirantau Kampar kiri belum menjadi prioritas pembangunan oleh pemerintah kabupaten.

5.PENINGKATAN INFRASTRUKTUR

Membahas masalah infrastrukturyang ada di daerah rantau kampar kiri, kita harus melihat secara keseluruhan mulai dari infrastruktur jalan sampai ke pada infrastruktur pendidikan dan kesehatan,dari kondisi yang ada dilapangan sangat mustahil sekali kalau pemerintah kabupaten kampar menyebutkan infrastruktur yang ada telah memadai, pembangunan yang ada di rantau kampar kiri sangat-sangat jauh dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Meski Kabupaten Kampar termasuk kabupaten tertua di Provinsi Riau, namun perkembangan pembangunannya belum menunjukkan kemajuan berarti. Buktinya, kemiskinan dan infrastruktur, masih menjadi permasalahan serius terutama yang berada di daerah ramtau kampar kiri, oleh sebab itu tidak bisa disalahkan kalau masyarakat rantau kampar kiri ingin memiliki daerah otonomi sendiri.

Melihat apa yang dialami oleh masyarakat rantau kampar kiri saat ini sudah sewajarnya RANTAU KAMPAR KIRI-SIAK HULU menjadi daerah otonomi baru,melihat dari kondisi masyarakat,luas wilayah,pendapatan asli daerah dan kondisi kecamatan yang ada di kabupaten kampar saat ini sudah gemuk sekali.slogan pemerintah mengenai pembangunan di kabupaten kampar hanya tinggal sebagai simbol belaka, apa mungkin apa yang diinginkan pemerintah seperti pengurangan kemiskinan,pengurangan pengangguran dan rumah kumuh akan terwujud dengan kondisi masyarakat yang ada saat ini.

MASIH ADAKAH ALASAN PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR UNTUK MENGHALANGI PEMBENTUKAN DAERAH OTONOMI BARU RANTAU KAMPAR KIRI-SIAK HULU?

“FROM ZERO TO HERO OR FROM HERO TO ZERO”dengan kondisi masyarakat saat ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline