Lihat ke Halaman Asli

Ali Aulia

Asisten Penghulu

Apa Kewajiban Mantan Suami terhadap Anaknya?

Diperbarui: 10 Juli 2024   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: https://lifestyle.kompas.com/read/2019/11/12/210313420/peran-penting-ayah-dalam-kehidupan-seorang-anak?page=all

Kewajiban mantan suami terhadap anaknya di Indonesia diatur dalam dua peraturan perundang-undangan utama, yaitu:

**1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan")**

Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan bahwa:

"Meskipun perkawinan telah putus, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat."

Pasal ini menegaskan bahwa kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka tidak hilang meskipun mereka telah bercerai. Kewajiban ini harus dijalankan sesuai dengan kemampuan orang tua, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat.

**2. Kompilasi Hukum Islam ("KHI")**

Pasal 133 KHI menyatakan bahwa:

"Orang tua yang telah bercerai wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya, menurut kemampuannya, hingga mereka dewasa atau kawin."

Pasal ini mengatur tentang kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Nafkah yang dimaksud meliputi biaya hidup, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan. Besaran nafkah yang harus diberikan oleh mantan suami ditentukan berdasarkan kemampuannya dan kebutuhan anak-anaknya.

Selain kedua peraturan perundang-undangan di atas, kewajiban mantan suami terhadap anaknya juga dapat diatur dalam perjanjian cerai yang disepakati oleh kedua orang tua.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline