Lihat ke Halaman Asli

Pemilu Kada Diundur, Keuntungan bagi Aceh

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aceh memang beda dengan daerah/provinsi lain di Indonesia. Hal ini memang sudah diamanatkan dalam perjanjian perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 silam yang diprakarsai oleh sebuah lembaga sosial dunia yang dipimpin oleh mantan presiden Finlandia, Marti Atsaari. MoU Helsinki yang ditandatangani bersama antara Pemerintah Indonesia (diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Hamid Awaluddin) dan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diwakili oleh Mantan Perdana Menterinya, Tgk. Malek Mahmud. Pasal yang memuat tentang pembentukan partai politik lokal di Aceh ini merupakan salah satu dari pasal-pasal lainnya yang tercantum dalam perjanjian perdamaian / MoU Helsinki tersebut.

Perbedaan Aceh tersebut berdampak pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Aceh yang kembali tunda menjadi 9 April 2012, namun hal tersebut merupakan hal yang menguntungkan bangsa Indonesia terutama rakyat Aceh yang terus membangun Demokrasi. Jadwal Pemilu Kada Aceh sebelumnya pernah diundur, awalnya Pemilu Kada akan dilaksanakan pada November 2011, namun kemudian diubah menjadi 16 Februari kemudian berdasarkan keputusan yang didapat setelah KIP provinsi dan kab/kota menggelar rapat koordinasi di Banda Aceh diubah menjadi 9 April dengan alasan masih terdapat beberapa keputusan yang harus direvisi agar proses Pemilu Kada berjalan dengan lancar.

Hal ini harus merupakan suatu pencapaian positif bagi iklim demokrasi yang dibangun melalui pemilihan umum. Dengan adanya penundaan ini maka kekuatan politik yang belum mendaftar dapat segera mendaftar. Sehingga seluruh komponen yang ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi melalui Pemilu Kada Aceh dapat terwakili dan hal ini akan membantu agar penyelenggaraan dapat dilakukan secara demokratis dan tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban nasional (Kamtibmas) dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Kada Aceh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline