Ragam konflik ini cukup mengganggu dalam perjalanan pemanfaatan benda wakaf oleh nadzir. Suara sumbang nan sumir, tidak sedikit yang terlontar oleh ahli waris wakif kepada jamaah sekitar mushola masjid. Sehingga hal itu adakalanya mengganggu kekhusyukan para jamaah pada saat memanfaatkan mushola itu.
Seakan bahwa apa yang dilakukan oleh ahli waris itu menunjukkan ketidakrelaan dari keturunan wakif atas ke pengelolaan nadzir dalam memanfaatkan aset wakaf itu ?. Ataukah ada hal lain yang membuat ahli waris wakif menunjukkan ketidakpuasan atas pola pengelolaan nazir pada aset wakaf tersebut.
Dalam buku Filantropi Guyub, Ali Iskandar menulis bahwa hal ini bisa saja terjadi karena ahli waris wakif juga memiliki hak kritis pada pengelolaan nazir (2023 : 59). Sepanjang apa yang dilakukan oleh ahli waris wakif tersebut masih pada kategori memacu kinerja atas dasar pemahaman bahwa dan nazir hanyalah sebagai pengelola, pemelaksana amanah wakif saja, bukan sebagai pemilik benda wakaf, maka hal itu dapat dibenarkan.
Kajian fiqih wakaf menyebut, ada pendapat bahwa ahli waris wakif masih memiliki hak mengkritik untuk memberikan batasan tentang yang amanah yang ditetapkan oleh wakif terhadap benda wakaf itu. Kritikan iru bukan difahami untuk merebut, apalagi memiliki benda wakaf itu kembali.
Sisi lain dari kalangan Syafi'iyah ada juga yang mengatakan bahwa ketika wakif itu memberikan bendanya sebagai wakaf, maka ia beserta anak cucunya tidak memiliki hak sama sekali untuk melakukan kritik dan juga memperingatkan kepada nazir. Hal ini menunjukkan kerelaan sepenuhnya bahwa benda wakaf itu lepas dari kepemilikan serta hal-hal lain yang mengganggu kinerja nazir dalam mengelola keperuntukan benda wakaf itu.
Akan halnya pada konflik wakaf pedesaan memiliki kekhasan tersendiri. Saat konflik yang terkait dengan benda wakaf menyeruak, maka keseluruhan hasil kinerja nazir bisa saja tak berbekas sama sekali. Bahkan selama menjalankan amanah keperuntukan itu "tidak diakui" sebagai hasil kinerja nya.
Demikian pula dengan nazir, tidak sedikit dari mereka yang yang patah semangat ketika mendapati kritikan anak cucu wakif itu. Terlebih anak cucu nazir yang memiliki motif-motif tertentu di luar keperuntukan benda wakaf milik kakek moyangnya. Bahkan anak cucu wakif kepada mengatakan kepada para jamaah bahwa aset wakaf itu adalah milik kakek moyangnya berikut juga dana yang yang dibangun pada ada di atas tanah wakaf tersebut.
Yang menjadi keprihatinan dari para jamaah adalah pengakuan anak cucu wakif tersebut tidak dapat dibuktikan secara administratif. Pengakuan tersebut hanya berlangsung secara lisan. Artinya bahwa pengumuman kepemilikan juga pembiayaan pembangunan diatas tanah wakaf itu bersumber sepenuhnya dari kakek moyangnya.
Namun tidak sedikit warga dan juga para jamaah yang swadaya untuk membangun bangunan ibadah tersebut berasal dari donasi yang dihimpun dari warga dan juga jamaah sekitar.
Kekuatan wakaf pedesaan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa wakaf pedesaan memiliki kekuatan yang yang tidak dimiliki oleh waqaf-waqaf di perkotaan yang telah terlatih secara administratif.