Lihat ke Halaman Asli

Ali wardani

mahasiswa manajemen s1

Nilai Ekonomis Sampah pada Bank Sampah Bening Saguling Foundation

Diperbarui: 20 Mei 2024   15:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut Robbins, Chatterjee, dan Canda (2019) Bank Sampah terdiri dari dua kata yaitu kata Bank dan Sampah kata Bank dan sampah. Kata Bank berasal dari kata italia yaitu banque yang berati tempat penukaran uang. Bank merupakan suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai perantara keuangan dengan menyalurkan dana yang berasal dari pihak yang kelebihan dana (surplus) kepada pihak lain yang membutuhkan dana. Pengertian Bank menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 yang di maksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan sampah dalam bahasa inggris yaitu ”Waste” berati sampah pada dasarnya mencakup banyak pengertian. Pengertian sampah ada banyak sekali referensi tentang sampah di antaranya sampah adalah zat-zat atau benda-benda yang sudah tidak terpakai lagi, baik berupa bahan buangan yang berasal dari rumah tangga maupun dari pabrik sebagai sisa proses industri limbah atau sampah adalah buangan yang di hasilkan dari suatu proses produksi baik idustri maupun domestik (rumah tangga) sampah merupakan barang atau benda yang di buang karena tidak di gunakan lagi atau sesuatu yang di anggap  tidak berharga atau tidak berguna lagi. Sampah adalah semua benda atau produk sisa dalam bentuk padat akibat aktifitas manusia yang dianggap tidak bermanfaat oleh pemiliknya dan dibuang sebagai barang tidak berguna.      

            Menurut undang-undang Republik Indonesia No.18 tentang pengelolaan sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia dan atau proses alam berbentuk padat. Sedangkan pengertian sampah menurut Azwar yang dikutip oleh Sri suryani (2021) Sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, yang tidak dapat dipakai lagi,yang tidak disenangi dan harus dibuang, maka sampah tentu saja harus dikelola dengan sebaik baiknya, sedemekian rupa sehingga hal hal negatif bagi kehidupan tidak sampai terjadi. Menurut Kodoatie yang dikutip oleh Sri suryani (2021) mendefisikan sampah adalah limbah atau buangan yang bersifat padat atau setengah padat, yang merupakan hasil sampingan dari kegiatan perkotaan atau siklus kehidupan manusia, hewan maupun tumbuh tumbuhan.

            Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa sampah adalah suatu benda yang sudah tidak terpakai dan tidak memiliki manfaat bagi kehidupan manusia sehingga benda tersebut harus dibuang selain itu keberadaan benda tersebut tidak bisa dihindari selama ada aktifitas manusia. Sedangkan Bank sampah adalah tempat menabung sampah yang sudah terpilih menurut jenis sampah, sampah yang ditabung pada bank sampah yaitu sampah yang mempunyai nilai ekonomis. Menurut peraturan Menteri negara lingkungan hidup Republik Indonesia No. 13 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank sampah, pada pasal 1 disebut bahwa Bank sampah disebut pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan atau digunakan ulang yang memiliki ekonomi. Bank sampah merupakan suatu tempat dimana terjadi kegiatan pelayanan terhadap penabung sampah yang dilalukan oleh teller Bank sampah.

2.1.1 Pengertian Pengelolaan Sampah

            Menurut Guiterres (Dubois dan Milei, 2020) Dalam Ilmu kesehatan lingkungan, suatu pengelolaan sampah dianggap baik jika sampah tersebut tidak menjadi tempat berkembang biknya bibit penyakit serta sampah tersebut   serta sampah tersebut tidak menjadi perantara menyebar luasnya suatu penyakit. Syarat lainya yang harus terpenuhi dalam pengelolaan sampah ialah tidak mencemari udara, air atau tahan, tidak menimbulkan bau (segi estetis), tidak menimbulkan kebakaran dan lain sebagainya. Pengelolaan sampah adalah semua kegiatan yang dilakukan dalam menangani sampah sejak di timbulkan sampai dengan pembuangan akhir. Secara garis besar kegiatan di dalam pengelolaan sampah meliputi pengendalian timbulan sampah, pengumpulan sampah. Sedangkan Pengelolaan sampah menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 1, adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan  yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah

            Secara umum pengelolaan sampah di perkotaan dilakukan melalui 3 tahap kegiatan, yaitu :

  • Tahap pengumpulan di artikan sebagai pengelolaan sampah dari tempat asalnya sampai ke tempat pembuangan sementara sebelum menuju ke tahap berikutnya. Pada tahapan ini digunakan sarana bantuan berupa tong sampah bak sampah, peti sampah berobak dorong maupun tempat buangan sementara
  • Tahapan pengangkutan dilakukan dengan menggunakan sarana bantuan berupa alat transportasi menuju ke tempat pembuangan akhir atau pengelolaan
  • Tahap pembuangan akhir atau pengelolaan, sampah akan mengalami pemrosesan baik secara fisik maupun biologis sedemikian hingga tuntas penyelesaian seluruh proses.
  • Sedangkan penanganan sampah meliputi kegiatan :
  • Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemilahaan sampai sesuai jenis, jumlah, dan sifatnya.
  • Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengelolaan sampah terpadu.
  • Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber atau dari tempat penampungan sampah terpadu menuju ke tempat pemprosesab akhir.
  • Menurut Dirjen Cipta Karya yang dikutif oleh Danang Prastyo (2022), pengelolan sampah dibagi menjadi 2 macam yaitu:
  • Penanganan Setempat
  • Penanganan setempat dimakdus penanganan yang di laksankan sendiri oleh penghasil sampah dengan penanam dengan galian tanah pekaranganya atau dengan cara lain atau masih dapat di benarkan. Hal ini di mungkinkan bila daya lingkungan masih cukup tinggi misalnya tersedia lahan, kepadatan penduduk yang rendah, dan lain-lain


  • Pengelolaan Terpusat
  • Pengelolaan persampahan secara terpusat adalah suatu proses atau kegiatan penanganan sampah terkoordinir untuk menangani suatu wilayah.

2.1.2 Metode Pengelolaan Sampah

            Konsep pengelolaan sampah yang dilakukan di bank sampah adalah penerapan dari konsep (zero waste). Yakni pendekatan serta penerapan sistem teknologi pengelolaan sampah di perkotaan skala kawasan secara terpadu dengan melakukan penanganan sampah dengan tujuan dapat mengurangi sampah sedikit mungki. Konsep ini merupakan konsep pengelolaan sampah yang sesuai dengan yang di amanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 yaitu pengelolaan sampah melalui pemdekatan reduse,reuse, dan recyle atau sering dikelal dengan 3R

  • Pendekatan Reduce (Mengurangi)
  • Pendekatan dengan cara meminimalisir penggunaan barang atau material yang tidak digunakan. Semakin banyak kita menggunakan barang atau material. Maka semakin banyak sampah yang dihasilkan.
  • Pendekatan Reuse (Memakai kembali)
  • Pendekatann dengan cara sebisa mungkin memilih barang-barang yang bisa dipakai kembali, hindari pemakaian barang-barang sekali pakai untuk menperpanjang jangka waktu barang tersebut sebelum menjadi sampah.
  • Pendekatan Recyle (Mendaur ulang)
  • Pendekatan dengan cara melakukan daur ulang dari barang-barang yang sudah tidak terpakai lagi. Dengan cara ini, barang-barang yang tidak terpakai bisa digunakan lagi menjadi barang lain. Sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat didirikan oleh adanya keterlibatan masyarakat penggunaannya dalam kegiatan perencanaan dan pengoprasian sistem tersebut ada 8 prinsip pengeloalan sampah berbasis masyarakat yaitu:
  • Keterlibatan Masyarakat
  • Keterjelasan batasan wilayah
  • Setrategi pengelolaan sampah yang terpadu
  • Pemanfaattan sampah yang optimal
  • Fasilitas persampahan yang  memadai
  • Kelompok penggerak yang mumpuni
  • Optimasi pendanaan sendiri
  • Pola kemitraan yang menguntungkan
  • Perograam mengurangi atau meminimalisir sampah dapat dimulai sejak pengumpulan, pengangkatan, dan pembuangan sampah dengan demikian perogram pengelolaan sampah ini dapat di lakukan disetiap siste pengeloaan sampah. Adapun cara penanganan sampah yang bisa dijadikan panduan dalam pengelolaan dan menangani sampah yaitu sebagai berikut:
  • Dibakar
  • Untuk sampah berupa kertas dan daun kering, dan  lain-lain bisa dikurangi jumlah dengan cara membakar sampah tersebut.
  • Dijual 
  • Pengumpulan biasanya selalu dikeliling untuk mencari jenis sampah untuk dibeli. Selain sampah dapat menghasilkan uang. Jumlah sampah juga kan berkurang
  • Dibuang
  • Bila sampah tidak bisa di jual atau tidak bisa di bakar, maka sampah tersebut bisa di buang. Yang perlu di ingat buanglah sampah pada tempatnya jangan di buang sampah ke sungai, selokan, dan lain-lain.
  • Didaur ualang
  • Pelastik dan kertas adalah contoh sampah yang bisa di daur ulang menjadi beberapa yang memiliki nilai ekonomis
  • Dihancurkan
  • Menghancurkan sampah adalah salah satu cara penanganan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis namun cara ini bisa di pilih dengan beberapa pertimbangan tertentu.

2.2 Pengelolaan Sampah

            Pengelolaan sampah merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan proses produksi,pengumpulan, pengangkutan pemrosesan daur ulang, dan pembuangan sampah dengan cara yang efektif dan efisien. Menurut Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), pengelolaan sampah mencakup tiga tahap utama, yaitu pengurangan, daur ulang dan pembuangan akhir.

            Menurut studi yang di lakukan oleh Smith el al (2020), pengelolaan sampah yang baik dapat membawa manfaat lingkungan, ekonomi, dan sosial. Dengan menjalankan praktik-praktik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, dapat mengurangi pencemaran lingkungan, mengurangi penggunaan sumber daya alam dan menciptakan lapangan kerja baru dalam idustri daur ulang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline