Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa setiap tanggal 20 Desember diperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). Kegiatan peringatan HKSN Tahun 2019 yang ke 62 dipusatkan di Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan. Tema yang diangkat dalam peringatan HKSN tahun ini adalah "Merekatkan Nilai-nilai Kepedulian Sosial". Menurut rencana Peringatan HKSN akan dihadiri oleh Kepala Negara (Presiden Ir. H. Joko Widodo).
Peringatan HKSN merupakan momentum yang penting di era digital saat ini, karena kesetikawanan dan kepedulian sosial mendapat tantangan dan ujian yang sangat berat. Walaupun bagi aktifis sosial, pekerja sosial, Dinas Sosial, dan Kementrian Sosial RI bahwa permasalah sosial adalah hal yang biasa dihadapi setiap hari.
Setidaknya moment tersebut dapat menggugah dan membawa alam sadar warga masyarakat untuk tetap memiliki rasa kepedulian sosial yang semakin hari semakin kompleks permasalahannya.
Kepedulian Sosial Bagian Panggilan Jiwa
Panggilan sosial merupakan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Di samping itu, Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial merupakan konsep panggilan bagi aktifis sosial untuk terus mengabdikan diri dalam masalah kehidupan sosial. Mengingat pembangunan sosial sampai saat ini masih terus dilakukan menuju masyarakat yang sejahtera secara sosial.
Aktifis sosial adalah bagian warga masyarakat yang memiliki kemampuan sosial atau biasa disebut Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), seperti: Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tanaga Kesejateraan Sosial Kecamatan (TKSK), Organisasi Sosial, Karang Taruna, Wahana Kesejahteraan, dan Dunia Usaha yang melakukan usaha kesejahteraan sosial.
Tugas berat PSKS mananti setiap saat karena jenis dan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 tahun 2012. Terdapat 22 jenis PMKS, di antaranya:
Anak balita terlantar, anak terlantar, anak nakal, anak jalanan, wanita rawan sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, tuna susila, pengemis, gelandangan, Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK).
Korban penyalahgunaan napza, keluarga fakir miskin, keluarga berumah tak layak huni, keluarga bermasalah sosial psikologis, komunitas adat terpencil, korban bencana alam, korban bencana sosial atau pengungsi, pekerja migran bermasalah sosial, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), dan keluarga rentan.
Maka merekatkan kembali nilai-nilai kepedulian sosial sebagai panggilan sosial dalam menangani masalah PMKS di tengah masyarakat perlu dilakukan, karena penanganan PMKS jauh lebih sulit dan rumit dari pada menangani pembangunan fisik, apalagi tantangan yang dihadapi di era globalisasi semakin berat.