Saat ini sedang ramai sekali masalah yang bisa dibilang menjadi Domino Effect dari kasus Mario Dandy dengan penganiayaannya. Awalnya yang di sorot adalah Dirjen Pajak sekarang merembet ke kementrian keuangan dan Bea Cukai.
Kasus Mario Dandy pada dasarnya adalah kasus diluar ranah perpajakan karena ini masalah penganiayaan yang masuk dalam pidana.
Tapi tingkah laku pamer harta anak pejabat pajak yang di bayar oleh rakyat membuat masyarakat sangat geram.
Sekarang, muncul juga kasus pamer harta yang dilakukan oleh kepala Bea Cukai di salah satu daerah di Indonesia dan putrinya yang juga pamer menggunakan pakaian mewah.
Ada banyak foto beredar di Internet dan media sosial mengenai kepala Bea Cukai yang menggunakan jam tangan rolex seharga ratusan juta dan anaknya menggunakan pakai merek mewah yang harganya 22 juta rupiah.
Lagi, masyarakat merasa sakit hati karena pajak yang mereka keluarkan ternyata untuk membayar hidup orang bermewah-mewah, sedangkan yang membayar sampai kesusahan untuk mencari makan.
Pamer itu tidak apa-apa
begini, tidak ada aturan tertulis mengenai larangan untuk pejabat memamerkan harta kekayaan mereka atau hidup bermewah-mewah. Tidak ada hukum di Indonesia yang mengatur hal tersebut.
Tidak ada aturan umum atau khusus yang tertulis mengenai larangan hidup bermewah-mewah dan memamerkan harta bagi setiap orang.
Artinya, di Indonesia, hidup bermewah-mewah itu adalah hal yang diperbolehkan dan bukan melanggar hukum.
Jadi, kenapa masyarakat tidak terima ketika ada anak pejabat memamerkan harta kekayaannya dan hidup bermewah-mewah?