Lihat ke Halaman Asli

Ali Ahmaadi

Mahasiswa

Hukum Indonesia dan Islam mengenai pembuatan uang palsu

Diperbarui: 28 Desember 2024   20:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar hanyalah ilustrasi

Pembuatan uang palsu dalam perspektif hukum negara indonesia dan islam.

oleh:Ali Ahmadi Mahasiswa  Teknik Elektro Fakultas Teknologi Industri UNISSULA 

dan Dosen pengampu Ibu Dr.ira Alia Maerani, S.H.,M.H.

Pada akhir tahun 2024 dihebohkan berita tentang pembuatan uang palsu yang sudah beroprasi sejak lama dan sudah beradar dikalangan masyarakat. 17 tersangka pelaku pembuatan dan pengedaran uang palsu di salah satu perguruan tinggi Sulawesi Selatan, dan ditemukan barang bukti senilai ratusan triliun rupiah.

Pembuatan uang palsu memiliki dampak yang signifikan dan merugikan bagi perekonomian. Seperti inflasi yang dikarenakan uang palsu menambah jumlah uang yang beredar tanpa peningkatan produksi barang dan jasa. Dan banyak masyarakat yang mengalami kerugian akibat beredarnya uang palsu tersebut bahkan menurunkan kepercayaan terhadap keberadaan uang aslinya sendiri yang dapat menghambat aktivitas ekonomi

Hukuman untuk kasus pembuatan uang palsu seperti kitab undang-undang hukum pidana(KUHP):

Pasal 244: "Barangsiapa yang memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Dan 

Pasal 245: "Barangsiapa yang dengan sengaja mengedarkan atau berusaha mengedarkan mata uang atau uang kertas yang telah dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Dan ada juga Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang:

Pasal 33: "Setiap orang yang dengan sengaja meniru atau memalsukan Rupiah dengan maksud untuk merugikan pihak lain atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline