Lihat ke Halaman Asli

Ketika Masjid Terancam Dibongkar (2)

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1399365608778580958

Kebanyakan masjid di Indonesia belum tertib administrasi sehingga rawan memunculkan sengketa kepemilikan dan permasalahan hukum di kemudian hari.

Kaum muslim di Indonesia seringkali kurang memperhatikan aspek hukum dalam mendirikan masjid. Sampai kini masih banyak masjid yang berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat kepemilikan yang jelas. Bahkan ada masjid yang didirikan di lahan fasilitas sosial dan umum, serta ruang terbuka hijau (RTH).

Fenomena ini di kemudian hari dapat memunculkan sengketa kepemilikan dan permasalahan hukum. Bahkan keberadaan masjid bisa terancam dibongkar atau dijual.

Masjid Teja Suar yang terletak di jalan Tuparev Kota Cirebon, misalnya, kini terancam dijual oleh pemiliknya. Masjid milik H. Saelan ini di-dirikan pada tahun 1976 dan diresmikan oleh Buya Hamka.

Kabar bahwa masjid Teja Suar akan dijual sudah terdengar sejak lama, namun tidak direspon oleh tokoh-tokoh Islam. Setelah masjid ini benar-benar akan dijual, serta rencananya akan dibongkar dan dijadikan tempat usaha oleh pembelinya, baru semua panik.

“Ya, saya prihatin. Masjid itu memang milik pribadi, tetapi saya tidak setuju kalau harus dijual. Karena masjid itu sudah menjadi bagian umat Islam Cirebon. Masjid itu memiliki sejarah yang panjang bagi umat Islam Cirebon,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Nahi Munkar (Almanar) Cirebon, Andi kepada hidayatullah.commelalui sambungan tele-pon, Jum’at (22/11/2013) siang.

Masjid Al Awwabin, di Jalan Mangga Besar I, Jakarta Barat, yang berdiri sejak 1876, disebut-sebut juga akan dibongkar karena lokasinya akan dijadikan lahan parkir bagi tempat hiburan dan bisnis yang juga akan dibangun di sekitarnya.

Meski telah berusia ratusan tahun, masjid Al-Awwabin masih terancam dibongkar. Sebab, menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Arie Budhiman, sesuai dengan peninjauan Dinas Pariwisata dan Budaya awal 2010, masjid tersebut tidak memiiki nilai sejarah, arsitek-tur, dan kelangkaan.

“Kalau masjid itu di bawah perlindungan sejarah cagar budaya, Gubernur sekali pun tidak bisa membongkar karena terbentur UU,” kata Mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowomengomentari kabar pembongkaran terhadapmasjid Al-Awwabin. (http://www.republika.co.id)

[caption id="attachment_306269" align="aligncenter" width="300" caption="Masjid Teja Suar Cirebon dijual Rp 13 miliar. www.lensaindonesia.com "][/caption]

Status Kepemilikan Masjid harus Wakaf

Penetapan Fatwa MUI tentang tanah masjid harus berstatus tanah wakaf, merupakan salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap keutuhan bangunan masjid dari upaya penggusuran, termasuk penggusuran berkedok rencana tata ruang yang rawan diintervensi oleh pengusaha yang memiliki izin prinsip.

Jika tanah masjid belum disertikasi wakaf akan terjadi kemudlaratan yang akan dialami oleh semua pihak, baik pemberi wakaf, penerima wakaf, maupun jamaah dan masyarakat sekitar.Sebab tanpa adanya sertifikasi wakaf, maka barang yang telah diwakafkan masih bisa dialih-fungsikan, berubah bentuk, bahkan dijual oleh orang yang tak bertanggung-jawab.

Menurut Sekretaris Bidang Wakaf dan Hukum Pimpinan Pusat DMI Tahmid Salim, banyak masjid di Indonesia yang perlu diperjelas statusnya. Sebab rumah ibadah ini berdiri di atas tanah wakaf. Permasalahan muncul setelah orang yang mewakafkan telah meninggal dunia, terutama saat tak ada catatan atau sertifikat wakaf tanah, ada potensi keturunan mereka mengklaim tanah itu. (http://www.repu-blika.co.id)

Amirudin Darori, Kasubdit Sertifikasi dan Mutasi Harta Benda Wakaf Kemenag, menyatakan, latar belakang tanah wakaf harus disertifikatkan antara lain, adalah:

1.Makin langkanya tanah;

2.Makin tingginya harga tanah;

3.Menipisnya kesadaran beragama;

4.Terlantarnya ahli waris akibat wakif mewakafkan seluruh atau sebagian besar hartanya;

5.Sikap dari ahli waris yang sama sekali tidak tahu adanya ikrar wakaf.(http://www.republika.co.id)

Mengingat urgensi sertifikasi wakaf masjid ini, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong adanya tertib administrasi masjid. Salah satu wujudnya adalah sertifikasi tanah yang di atasnya ada bangunan masjid. Tujuannya, menghindari sengketa kepemilikan pada masa mendatang.(M. Sulthon Abdullah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline