Lihat ke Halaman Asli

Tips menjadi seorang Content Creator yang Baik, Yuk di simak!

Diperbarui: 8 Juli 2021   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sebelum masuk pada artikel saya, pertama-tama perkenalkan nama saya muhammad riski al ghifari atau biasa dipanggil alghi, saya adalah salah satu mahasiswa aktif perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, yaitu Universitas Ahmad Dahlan. Pada artikel ini saya akan memberikan sedikit sudut pandang mengenai apa itu content creator, Yuk di simak!.

State of Digital Publishing pernah melansir apa itu Content Creator, menurut State of Digital Publishing Content Creator adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab pada setiap informasi yang mereka sebarkan di media, khususnya media digital. Berdasarkan laman tersebut, content creator umumnya mempunyai target penonton atau audiensnya masing-masing. 

Sedangkan ada pendapat lain dari HubSpot mengenai Content Creator, menurut HubSpot Content Creator adalah orang yang memproduksi materi atau konten yang mempunyai nilai edukasi ataupun hiburan di dalam kontennya. Nantinya, materi tersebut akan disesuaikan dengan keinginan dan juga ketertarikan dari masing-masing audiensnya.

tetapi pada umumnya Content Creator adalah Seorang yang menciptakan sebuah hasil karya berupa tulisan, gambar, video, suara, maupun gabungan dari dua atau lebih materi. Nah konten-konten yang dibuat oleh para Content Creator itu biasanya di publikasikan melalui platform digital, seperti YouTube, Instagram, Snapchat, WordPress, dan sebagainya. 

Topik-topik yang dipilih oleh para content creator juga sangat beragam, mulai dari fashion, beauty, kuliner, sampai daily vlog. Keberadaan profesi content creator memang tidak lepas dari kemajuan era teknologi. Apalagi dengan semakin terbukanya akses informasi dan komunikasi, maka semakin luas kesempatan bagi kamu untuk jadi seorang content creator, yang penting niat! Jadi, ketika kalian benar-benar niat dalam membuat konten, maka followers, subscribers, AdSense, endorsement, dan lainnya akan datang dengan sendirinya.

Nah, untuk menjadi seorang content creator, kalian dituntut untuk mempunyai ide-ide orisinil dan unik supaya bisa menghasilkan materi baru yang berbeda tapi tetap bisa diterima dan laku di masyarakat. Konten yang kamu buat pun diharapkan bisa menjadi trend-setter. Selain itu, jika ingin menjadi content creator yang andal dibutuhkan kemampuan dan keterampilan yang tinggi dalam hal menulis, mengambil foto, merekam gambar, maupun menyunting video. Biasanya content creator banyak dibutuhkan di industri kreatif, tapi nggak sedikit pula yang bekerja secara individu.

seorang Content Creator juga berperan penting dalam industri dan strategi pemasaran, karena konten yang berkualitas dan juga unik lebih tepat sasaran sehingga membuat audiens atau calon konsumen tertarik dengan produk atau jasa yang di promosikan melalui konten yang dimuat oleh seorang Content Creator.

Terdapat beberapa alasan mengapa kalian memerlukan content creator untuk keperluan strategi pemasaran bisnis kalian. Khususnya untuk kalian yang sangat mengandalkan strategi content marketing. Berikut ini adalah penjelasannya.

  1. Memudahkan membuat konten yang menarik, Untuk menjalankan strategi content creator, maka Anda memerlukan konten yang menarik dan juga memiliki kualitas tinggi. Konten yang harus Anda produksi juga harus mampu memenuhi berbagai aspek, seperti SEO, target audiens, dll.Oleh karena itu, jangan heran jika 65% perusahaan saat ini merasa kesulitan dalam memproduksi konten yang menarik. Tapi dengan adanya peran content creator, maka Anda bisa dengan mudah membuat konten yang menarik dan konsisten.
  2. Membangun konsistensi Branding,Seorang content creator bisa merealisasikan suatu strategi dalam wujud karya yang unik dan juga menarik dimata audiens. Misalnya saja dalam hal penggunaan font, warna dan juga tone yang tepat dan juga sesuai dengan brand image Anda.Dari kreativitasnya itulah seorang content creator memiliki peran yang sangat penting dalam memproduksi dan mempertahankan branding yang dimiliki oleh suatu perusahaan.

apalagi sekarang lagi pandemi COVID-19, banyak perusahaan yang berlomba-lomba mencari seorang Content Creator yang memiliki ide kreatif dan unik agar bisa mempromosikan brand dari perusahaan tersebut agar di masa pandemi seperti ini brand dari produk perusahaan tetap laku dipasaran.

Seorang Content Creator wajib memiliki beberapa kriteria agar konten yang dibuatnya selalu original tanpa terindikasi plagiat, berikut kriterianya :

  1. memiliki ide-ide yang kreatif dan unik
  2. mempunyai kemampuan riset yang baik
  3. menguasai tools pendukung
  4. memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan memiliki ciri khas tersendiri'
  5. memahami SEO

selain seorang Content Creator, platform media sosial juga berpengaruh terhadap konten yang diciptakan oleh seorang Content Creator. Karena dengan adanya media sosial seorang Content Creator lebih mudah untuk mempublikasikan hasil karyanya untuk mendapatkan apresiasi bahkan dapat menarik perhatian dari audiensnya sehingga dapat menghasilkan sebuah karya yang dikenal oleh publik. apalagi jika karya yang diciptakan ada brand sebuah produk dari suatu perusahaan dapat menciptakan peluang kerja sama dalam mempromosikan produk dari brand suatu perusahaan.

tetapi dibalik itu masih terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan media sosial dan menganggap dirinya seorang "Content Creator" untuk menebar kebencian terhadap conten creator lain yang dapat menjatuhkan reputasi dari seorang Content Creator yang di bicarakan.

padahal seorang Content Creator dan masyarakat telah terikat dengan peraturan perundang-undangan yang jelas. Berikut sedikit peraturan perundang-undangan yang sedikit saya ketahui :

  • Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut “UU Hak Cipta”) memberikan definisi terhadap hak hasil dari suatu karya pencipta ialah sebagai berikut:
    Pasal 1 ayat (1)
    “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
    Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa hak cipta sebagai suatu hak eksklusif, merupakan suatu objek hukum yang bersifat immateril yang mempunyai hubungan dan kepentingan yang sangat erat dengan penciptanya serta keaslian ciptaannya.
  • Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi: 1. Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan ;
    a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
    c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime;
    f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase;
    g. karya arsitektur;
    h. peta; dan
    i. karya seni batik atau seni motif lain,
    berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya
  • Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi : 1. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
    a. karya fotografi;
    b. Potret;
    c. karya sinematografi;
    d. permainan video;
    e. Program Komputer;
    f. perwajahan karya tulis;
    g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
    j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,
    berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman 

selain Undang-Undang Hak Cipta, Juga tertulis di peraturan undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Berikut peraturan undang-undang ITE

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut “UU ITE”) hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para content creator dalam pembuatan suatu konten ialah sebagai berikut:
    Pasal 27
    1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
    3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
    4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman

diatas adalah beberapa contoh peraturan undang undang yang terikat oleh seorang Content Creator dan publik, tetapi masih ada saja oknum-oknum yang acuh terhadap peraturan tersebut dan melakukan tindakan kejahatan di internet. sehingga terjadi cyber bullying yang dapat menyebabkan seorang yang terkena cyber bullying menjadi tertekan dan menyebabkan trauma.

kesimpulannya adalah jadilah seorang individu yang memiliki hati nurani yang baik agar tidak memiliki pemikiran yang negatif.

sekian dari artikel yang saya tulis,jika ada salah kata atau kurang berkenan saya mohon maaf. atas perhatian para pembaca saya ucapkan Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline