Lihat ke Halaman Asli

algafebriani

jurnalis

Kenaikan UMP Sebesar 6,5% dan PPN Sebesar 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Khususnya Kota Serang Banten

Diperbarui: 16 Desember 2024   07:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PENDAHULUAN

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan Upah Minimum

Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai

(PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan, khususnya di Kota

Serang, Banten, sebagai ibu kota provinsi yang menjadi pusat ekonomi dan

administrasi di Banten. Bagaimana dampak dari kebijakan ini terhadap

kesejahteraan masyarakat?

Kenaikan UMP 6,5%

Kenaikan UMP sebesar 6,5% bertujuan untuk menyesuaikan pendapatan pekerja

dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup layak. Di Banten, termasuk Kota

Serang, kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. UMP yang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline