PENDAHULUAN
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan Upah Minimum
Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan, khususnya di Kota
Serang, Banten, sebagai ibu kota provinsi yang menjadi pusat ekonomi dan
administrasi di Banten. Bagaimana dampak dari kebijakan ini terhadap
kesejahteraan masyarakat?
Kenaikan UMP 6,5%
Kenaikan UMP sebesar 6,5% bertujuan untuk menyesuaikan pendapatan pekerja
dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup layak. Di Banten, termasuk Kota
Serang, kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. UMP yang