Para pedagang Pasar Baru berwacana untuk melakukan aksi demo. Para pedagang memiliki tiga tuntutan yang akan dilayangkan kepada pemerintah yaitu Pembatalan perjanjian kerjasama investasi penyediaan infrastruktur Pasar Baru antara Perumda Pasar Juara dengan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya. Selain itu, para pedagang menuntut PJ Walikota Bandung dan Plt Direktur Utama Perumda Pasar Juara untuk memperpanjang SIPTB (Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan). Dan yang terakhir para pedagang menuntut untuk dibebaskan dari berbagai tagihan seperti service dan listrik.
Buntut tuntutan perpanjangan dua tahun SIPTB (Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan) dari para pedagang Pasar Baru, dimana masa habis pemakaian tempat berjualan akan berakhir pada bulan Desember 2023 memicu keresahan para pedagang terhadap hak-hak dan kewajiban pemakaian tempat berjualan seperti fasilitas yang kian rusak hari demi hari hingga memunculkan tuntutan renovasi pasar.
SIPTB dalam Keputusan Walikota Bandung No.665 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengurusan Surat Pemakaian Tempat Berjualan dan Pengelolaan Wc Umum Di Areal Pasar huruf b menimbang bahwa ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar di Kota Bandung, dan sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Daerah tersebut setiap pedagang di areal pasar diwajibkan memiliki Surat Pemakaian Tempat Berjualan dari Walikota, oleh karena itu salah satu upaya untuk memperlancar pelayanan pengurusan Surat Pemakaian Tempat Berjualan diperlukan adanya pengaturan yang jelas dan transparan mengenai pengurusan Surat Pemakaian Tempat Berjualan di areal pasar. Hal ini merujuk pada keharusan kepala pasar untuk selalu memperhatikan dan memperbarui SPTB setiap setahun sekali.
Namun, akibat dari Covid-19 kemarin para pedagang Pasar Baru Harus berhenti berjualan akibat dari pembatasan kegiatan demi mencegah penyebaran virus. Hal ini berdampak pada penurunan jumlah toko atau kios yang ada, dari 5.400 kios hanya 3.000 kios saja yang terpakai, hal ini diakibatkan dari banyaknya toko yang tutup akibat tidak bisa bertahan pada masa pandemi. Para pedagang menuntut 2 tahun dibebaskan dari kewajiban membayar pembelian toko dan keterlibatan pemerintah dalam melindungi rakyat karena ditutupnya pasar pada saat itu. Pengelolaan pasar yang tidak maksimal pun turut memperparah keadaan. Para pedagang menemukan berbagai fasilitas yang rusak, keramik yang rusak, serta escalator yang tidak berfungsi dan berbagai kerusakan lainnya. Mengingat pasca pandemi pasar akan kembali normal dan mulai dikunjungi oleh pembeli yang akan berbelanja menjadi hal yang harus diperhatikan dan harus segera ditangani demi kenyaman pedagang dan pembeli.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung Iwan Suherman mengatakan bahwa " Libur Nataru segera tiba. Oleh karena itu, kita harus menyiapkan terutama berkaitan dengan kenyamanan para pengunjung yang akan berbelanja di Pasar Baru". Ia pun mengatakan bahwa peningkatan kenyamanan dan keamanan ini perlu dilakukan karena menjelang libur nataru jumlah pengunjung di Pasar Baru Bandung yang dating untuk berbelanja akan meningkat. Mengingat banyaknya fasilitas yang rusak dan akan berdampak pada kenyamanan pembeli pada saat berbelanja.
Adiska, seorang pembeli yang sedang berbelanja di pasar baru mengatakan " Fasilitasnya kurang terpelihara, sehingga mengganggu kenyaman kami sebagai pembeli saat berbelanja di pasar baru ini." lalu "masa eskalator rusak, kan saya yang sudah tua begini kalo naik tangga cape juga ya" ucap ibu Sonny seorang pembeli yang sedang berbelanja di pasar baru. Melihat beberapa pembeli yang sedang berbelanja di Pasar Baru merasa terganggu kenyamanannya akibat fasilitas yang kurang memadai seharusnya menjadi fokus dari pihak pengelola untuk lebih baik lagi dalam mengelola pasar ini.
Tidak heran lagi dimana pasar tradisional terkesan kumuh, terutama Pasar Baru yang sudah berdiri dari abad ke-19 dan mulai mengalami peningkatan pengunjung pada tahun 1906 ini tentunya tidak akan terelakkan dari kesan kumuh akibat kurangnya pengelolaan oleh pihak pengelola. Keberadaan pasar yang berperan besar dalam sektor ekonomi dengan memanfaatkan daya beli masyarakat ini seharusnya menjadi fokus pemerintah untuk terus mengembangkan dan meningkatkan fasilitas, karena dengan adanya pasar yang menjadi tempat pertumbuhan ekonomi yang sangat besar dan lancarnya perputaran ekonomi di dalamnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat yang akan membaik. Tentunya hal itu akan tercapai jika pasar memiliki lingkungan dan fasilitas yang nyaman bagi masyarakat untuk berbelanja.
Terdapat beberapa bentuk fasilitas pasar:
1. Fasilitas Fisik Pasar