Lihat ke Halaman Asli

Alfred Benediktus

Menjangkau Sesama dengan Buku

Enam Sikap yang Mesti Dijaga

Diperbarui: 22 April 2024   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(sumber: Kompas TV)

ENAM SIKAP YANG MESTI DIJAGA

Menanti Keputusan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Alfred B. Jogo Ena

Hari ini, Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB, menjadi hari yang mendebarkan sekaligus bersejarah untuk proses politik tahun 2024-2029. Setelah melewati serangkaian sidang marathon sengketa pemilu dan pilpres antara para pihak melalui para pengacara masing-masing: Pasangan 01 (Anies Baswedan -- Muhaimin Iskandar) dan Pasangan 03 (Ganjar Pranowo -- Muhamad Mahfud Md) versus KPU. Semua pihak merasa yang paling benar dan kebenaran akan memihaknya. Tetapi keputusan itu akan ditentukan oleh delapan Hakim MK.

Sebagai warga negara yang baik, kita tentu mengharapkan yang terbaik. Tetapi dengan melihat dinamika yang terjadi termasuk kehendak untuk mengubah konstitusi sesuai kebutuhan, maka perlu adanya ketegasan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Ini hanyalah harapan seorang warga negara. Apapun, kita menanti keputusan yang berani dan tegas dari MK. Namun sebagai warga negara kita harus menghormati dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres 2024 sekalipun itu tidak memenuhi rasa keadilan menurut versi para pihak.

Ada beberapa sikap yang seharusnya kita tunjukkan sebagai seorang warga negara yang baik:

Pertama, Menghormati Keputusan. Keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan dengan cara yang adil dan objektif. Sebagai warga negara, kita harus menghormati keputusan tersebut, meskipun mungkin tidak sesuai dengan harapan atau preferensi politik kita (entah itu pendukung 01, 02 atau 03). Jika sudah ada keputusan itu berlaku umum untuk seluruh warga tidak lagi terkooptasi menurut kelompok dukungan.

Kedua, Tetap Menjaga Persatuan dan Kesatuan. Meskipun mungkin ada perbedaan pendapat dan pilihan politik, hal tersebut tidak boleh merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Kita harus tetap menjaga toleransi dan saling menghargai antar warga negara. Ingatlah, sila ketiga Pancasila telah mengikat kita dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketia, Menjaga Sikap dan Ucapan. Hindari menyebarkan ujaran kebencian atau provokasi yang bisa memecah belah masyarakat. Gunakan media sosial dan platform lainnya dengan bijak dan bertanggung jawab. Percayakan sepenuhnya pada sikap kenegarawanan para Hakim MK, karena mereka memutuskan atas nama Bangsa Indonesia, bukan atas nama dukungan calon. Segala stigma politis yang disematkan kepada pendukung yang berbeda perlu segera mulai dihilangkan dan diganti dengan yang lebih bernuasa cinta tanah air.

Keempat, Mengikuti Proses Hukum. Jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan MK, mereka harus mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan sengketanya, bukan dengan cara anarkis atau melanggar hukum. Para pihak yang kalah bisa menunggu proses politik berikutnya lima tahun ke depan, selepas tahun 2029.

Kelima, Mengawasi Pemerintahan. Setelah pilpres selesai, tugas kita sebagai warga negara tidak berakhir. Kita harus tetap mengawasi pemerintahan dan memberikan kritik konstruktif demi kemajuan negara. Kita sebagai warga negara berhak menagih janji-janji politik yang telah digaungkan selama proses kampanye sebelum pemilu.

Keenam, Mengedukasi Diri dan Lingkungan. Pahami proses demokrasi dan hukum di negara kita. Dengan pengetahuan yang cukup, kita bisa membantu masyarakat sekitar untuk memahami dan menerima keputusan MK dengan bijaksana. Mengedukasi diri dan lingkungan sendiri, kita ikut ambil bagian dalam upaya menjaga keamanan, kerukunan dan persatuan bangsa. Pilihan politis boleh berbeda, tetapi kita tetap satu NKRI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline