Dalam diskusi dengan beberapa teman tentang PP TAPERA, ada beberapa catatan yang hemat saya lumayan menarik. Menariknya karena ada muncul pertanyaan begini: urus saja dulu Covid-19, jika sudah hilang Covid-19 baru urus perumahan itu.
Ada yang mengajukan pernyataan lain, apakah urusan perumahan rakyat ini, tidak jauh berbeda dengan urusan BPJS dan Asuransi Jiwasraya? Kok muncul lagi urusan perumahan rakyat, tidak salah dulu-dulu pernah ada menteri urusan perumahan rakyat, tapi tidak tahu, tahun berapa.
Berdasarkan pengalamannya yang sudah menjadi anggota Credit Union (CU) lalu menjawab, apa bedanya dengan Simpanan Rumah Impian (Sirumi) di CU Kabari atau di CU-CU yang lain dengan PP TAPERA? Apalagi diharuskan gaji kita dipotong!
Dari diskusi yang hiruk pikuk itu, saya menangkap bahwa PP TAPERA belum dikenal, belum dipahami, dan jauh dari itu, belum dibaca teman-teman diskusi saya. Justru teman-teman malahan ngeletup, itu urusan tidak efektif dan efisien. Saya lalu memotong diskusi itu bahwa tidak juga begitu lalu meminta teman-teman, cari, downloab, dan baca di mbah google tentang PP TAPERA.
Karena simpanan atau sebut saja tabungan dari anggota itu, dikembangkan dengan cara bagaimana dan apakah tabungan itu memiliki perkembangan bunga yang dapat diketahui peserta?
Wah, jadi banyak ide yang muncul. Namun, yang menarik lagi ialah bahwa TAPERA itu gagasan yang bagus karena goalnya untuk kepentingan peserta, hanya bagaimana supaya tidak terjadi penyelewengan seperti BPJS dan Asuransi Jiwasraya. Ini yang harus dijaga ketat walaupun ada regulasi bahwa penyelewengan akan berujung pada hukum.
PP TAPERA dengan No. 25 Tahun 2020 adalah mandat Presiden RI telah final, sebab telah disahkan, 20 Mei 2020 yang lalu. PP ini berbicara tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), yang nota bene tujuannya untuk rakyat (Kompas.com - 05/06/2020).
Dalam PP TAPERA pasal 43 disebutkan bahwa aset awal dari Pemerintah. Modal awal ini selain untuk simpanan juga untuk operasional. Hasil pengembangan digunakan untuk menutupi kekuarangan dalam pengelolaan.
Tentang tata kelola TAPERA dibicarakan dalam bab kedua PP itu. Disebutkan disana bahwa pengelolaan TAPERA dimaksudkan untuk pencapaian tujuan secara efektif dan efisien, lalu dalam pengelolaan itu bertitik tolak dari kebijakkan bidang perumahan dan kawasan pemukiman (pasal 2). Pengelolaan TAPERA yang ada ditangan BP Tapera dan Komite Tapera (pasal 3). BP dan Komite Tapera diminta untuk mengelola pengerahan Dana Tapera, pemupukan Dana Tapera, dan pemanfaatan Dana Tapera (pasal 4).
Dalam pada itu, untuk mendapatkan sebuah rumah yang layak huni, tentu peserta akan rela gajinya dipotong. Karena kerelaan peserta yang demikian itu, mungkin baik juga jika perlu diperhatikan poin penting yang disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI, Moedoko, dalam Kompas.com-11/6/2020. Pak Moedoko mengingatkan BP TAPERA, supaya jangan mengecewakan para pekerja. Karena bagaimanapun uang yang telah disimpan para pekerja adalah hasil keringat mereka. Hasil dari keringat mereka ini tentu akan mau mendapatkan sebuah perumahan yang layak huni.