Lihat ke Halaman Asli

Alfi Ziyadatul Choiroh

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mekanisme Pengajuan Judicial Review Undang-undang di Mahkamah Konstitusi

Diperbarui: 15 Desember 2023   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Unsplash.com

Judicial Review adalah menguji Undang-undang dan meninjau suatu tindakan eksekutif dan legislatif yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu MK (Mahkamah Konstitusi) dan MA (Mahkamah Agung). Artinya, Pengajuan Judicial review selain MK, dapat di ajukan ke Mahkamah Agung. Perbedaan dari keduanya adalah MA berwenang menguji peraturan di bawah Undang-undang terhadap UU, Sedangkan MK berwenang menguji Undang-undnag terhadap UUD 1945.

Alasan kenapa dilakukan judicial review? karena hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar peraturan yang ditetapkan tidak menyimpang dengan konstitusi negara.

Karena topik pembahasan terkait Undang-undang maka Judicial Review diajukan ke MK, kita akan membahas dan mempelajari lebih spesifik terkait ranah tersebut.

Mekanisme Judicial  Review

Siapakah yang berhak melakukan pengajuan ke MK ?

Ketentuan Pemohon yang dapat mengajukan adalah

  • Warga Negara Indonesia
  • Masyarakat hukum adat yang perkembangan dan prinsipnya sesuai dengan  aturan Undang-undang
  • Badan hukum privat atau Publik
  • Lembaga Negara

Jadi, pengajuan tersebut dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia, Proses judicial review biasanya terjadi setelah undang-undang disahkan dan menjadi bagian dari hukum. Jika terdapat sesuatu yang salah dengan materiil Undang-undang dan di anggap merugikan banyak pihak, maka warga negara berhak mengajukan judicial review  ke MK.

Tidak hanya warga negara, namun juga dapat melibatkan pengajuan dari pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung terkait dengan Undang-undang dan memiliki kepentingan hukum (standing) yang relevan.

 Berikut Ketentuan dan wewenang Mahkamah Konstitusi terkait  judicial review yang diatur dalam pasal 24 C sampai dengan 24 I UUD 1945.

Pasal 24C: Menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan sengketa hasil pemilihan umum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline