Indikator pada maqashid al-syari'ah yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs),akal (al-'aql),harta (al-mal),dan keturunan (al-nasl), dalam setiap maqasid syariah memiliki ketetapan Qanun di Aceh kecuali menjaga jiwa dan harta.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safiruddin mengatakan, Dalam hukum ada istilah hirarki hukum, yaitu hukum dibawah tidak boleh bertentangan dengan hukum diatas misalnya qishas di negara kita tidak ada hukum dan aturan seperti itu misalnya terjadi pembunuhan berencana maka yang menghukumnya negara pengampunannya dari negara bukan pihak keluarga sendiri begitulah aturannya," tutur Safiruddin di kantor YARA.
"Jika harta tidak bisa ditetapkan karna orang Aceh sendiri masih banyak yang miskin maka seharusnya pemerintah fokus Qanun mewajibkan agar setiap orang Aceh punya harta agar bisa ditetapkan hukum menjaga harta," lanjutnya
Ia juga menambahkan, dalam islam kita dituntut untuk berharta agar bisa bersedekah, berhaji, berkurban maka dari itu pemerintah seharusnya dapat mendorong masyarakat untuk memiliki harta.
"Pemerintah harus berupaya membuka lapangan kerja di kampung kampung seperti tukang las, tukang jahit, service AC, salon, dan mendorong pekerjaan kecil, umkm agar masyarakat bisa hidup dan berharta agar bisa menetapkan hukum tentang harta" pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H