ULUMUL QUR'AN TENTANG
PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM
Oleh: Alfiyyatus Sadiida
Apa Itu Al-Quran?
Al Quran adalah kalam (firman/ucapan) yang memiliki nilai mukjizat yang diturunkan melalui wahyu Ilahi kepada Rasulullah saw, yang tertulis dalam mushaf dan diturunkan secara mutawatir dan bagi siapa saja yang membacanya akan memperoleh nilai ibadah. Allah Swt telah memberikan nama-nama yang berbeda bagi kalam yang bernilai mukjizat ini sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan bangsa Arab dalam memberikan nama-nama bagi ucapan mereka, baik secara global maupun terperinci.Allah Swt terkadang menamakannya sebagai al-Kitb,
Mengapa Al Quran Sebagai Hukum Islam?
Para ulama' sepakat menjadikan Al-qur'an sebagai sumber pertama dan utama bagi syari'at islam karena dilatar belakangi oleh beberapa alasan, diantaranya:
1. Kebenaran Al-qur'an, Abdul wahab khallaf mengatakan bahwa "kehujjahan Al-qur'an itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya". Hal ini sebagaimana firman Allah SWT. dalam QS.Al-Baqarah:2, yang artinya: "Kitab(Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa".
2. Kemukjizatan Al-qur'an, Mukjizat memiliki arti sesuatu yang luar biasa yang tiada kuasa manusia membuatnya karena hal itu adalah diluar kesanggupan manusia. Mukjizat merupakan suatu kelebihan yang Allah SWT berikan kepada para nabi dan rosul untuk menguatkan kenabian dan kerosulan mereka, dan untuk menunjukan bahwa agama yang mereka bawa bukanlah buatan mereka sendiri melainkan benar-benar datang dari Allah SWT.
Beberapa bukti dari kemukjizatan Al-qur'an, antara lain:
1. Dari segi keindahan sastranya. Keindahan sastra Al-qur'an melebihi seluruh sastra yang disusun oleh sastrawan Arab, baik dalam bentuk puisi, atau prosa. Keindahan sastra Al-qur'an tidak hanya diakui oleh umat islam, tetapi juga oleh lawan islam (non muslim)..
2. Al-Qur'an Sebagai Sumber Pengetahuan, Al-Qur'an menyebutkan berbagai fenomena alam yang mendorong manusia untuk berpikir dan merenungkan tentang penciptaan alam semesta
3. Pemberitaan tentang peristiwa-peristiwa yang akanterjadi dimasa depan, yang benar-benar terbukti, misalnya yang termaktub dalam surat al-rum ayat 1-4, yang artinya: "Alif laam miim, telah dikalahkan bangsa romawi. Di negeri yang terdekat dan mereka setelah dikalahkan itu akan menang. Dalam beberapa tahun lagi".
4. Pemberitaannya terhadap peristiwa yang terjadi pada umat terdahulu yang tidak pernah diungkap oleh sejarah sebelumnya. Dalam kaitan ini Allah menyatakan yang artinya: "Itu adalah diantara berita-berita penting tentang yang ghaib yang akan kami wahyukan kepadamu (Muhammad); tidak pernah kamu. kamu mengetahuinya dan tidak (pula) kaummu sebelum ini".
5. Isyaratnya terhadap fenomena alam yang terbukti kebenarannya berdasarkan ilmu pengetahuan. Misalnya firman Allah dalam surat al-anbiya' ayat 30
Bagaimana Penerapan Ulumul Quran dalam Pembentukan Hukum Islam?
Ulumul Quran adalah ilmu-ilmu yang mempelajari Al-Quran, mulai dari mushafnya, hurufnya, bacaannya, hingga maknanya. Ilmu-ilmu ini sangat penting dalam memahami dan menafsirkan Al-Quran dengan benar, sehingga menjadi dasar yang kuat dalam pembentukan hukum Islam.Berikut adalah beberapa penerapan Ulumul Quran dalam pembentukan hukum Islam:
1.Memahami Makna Ayat-ayat Al-Quran
Ulumul Quran membantu memahami makna ayat-ayat Al-Quran dengan mempertimbangkan konteksnya, baik konteks linguistik, historis, maupun sosial. Hal ini penting untuk menghindari penafsiran yang keliru dan menyesatkan.
2.Menentukan Hukum dari Ayat-ayat Al-Quran
Ulumul Quran menyediakan berbagai metode dan kaidah untuk menentukan hukum dari ayat-ayat Al-Quran. Metode dan kaidah ini mempertimbangkan berbagai aspek, seperti asbabun nuzul (sebab turunnya ayat), illat (alasan hukum), dan naskh (penghapusan hukum).
3. Menetapkan Prioritas Hukum
Dalam beberapa kasus, terdapat ayat-ayat Al-Quran yang mengatur hal yang sama dengan redaksi
4. Menjembatani Perbedaan Pendapat
Para ulama sering memiliki perbedaan pendapat dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran dan menetapkan hukum. Ulumul Quran membantu menjembatani perbedaan pendapat ini dengan mempertimbangkan berbagai argumen dan bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
5. Menghadapi Permasalahan Baru
Al-Quran tidak mengatur semua permasalahan yang dihadapi manusia secara detail.
Kesimpulan
Pemahaman Kontekstual Ayat:Ulumul Qur'an memberikan alat dan metode untuk memahami konteks historis dan situasional dari ayat-ayat Al-Qur'an. Ini membantu para ulama untuk menafsirkan ayat-ayat dengan benar dan relevan dalam konteks hukum Islam.
1.Penafsiran yang Tepat:Ilmu-ilmu seperti tafsir, asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat), dan nasikh-mansukh (ayat yang menghapus dan dihapus) membantu dalam penafsiran yang akurat. Ini memastikan bahwa hukum yang dihasilkan sesuai dengan maksud dan tujuan asli dari wahyu.
2.Pendekatan Linguistik:Analisis linguistik dalam ulumul Qur'an, termasuk ilmu balaghah (retorika), nahwu (tata bahasa), dan sharaf (morfologi), penting untuk memahami makna dan implikasi dari teks Al-Qur'an secara mendalam
http://jurnal.anfa.co.id/index.php/relinesia
Relinesia:Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme IndonesiaISSN: 2961-7693(2024), 3 (2): 178--183
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H