Lihat ke Halaman Asli

Etika dan Pelanggaran Hak Privasi yang Menggerayangi Fotografer Jalanan

Diperbarui: 2 Februari 2021   15:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Street Photography atau fotografi jalanan adalah salah satu genre yang banyak digandrungi oleh banyak orang salah satunya ialah saya. Pada dasarnya street photography adalah suatu kegiatan memotret, baik objek maupun subjek dalam keadaan candid dan ketidakaturan (chaos) dalam ruang publik.

Sebenarnya yang lebih menarik dari genre street photography ini menurut saya ialah, kita dapat memotret objek dalam keadaan yang chaos, dalam artian kita tidak bisa mengatur segala hal yang ada di sekeliling kita.

Berbeda dengan memotret model dan produk yang bisa kita atur sedemikian rupa. Juga dengan kondisi ruangan dan objek yang terus dinamis membuat kami selaku penggiat fotografer jalanan tidak ada bosan-bosannya menekuni hobi ini.

Sebagai mahasiswa hukum yang menekuni hobi street photography ini, sudah selayaknya saya sadar akan potensi pelanggaran yang saya lakukan, karena memotret objek atau pun manusia dalam ruang publik sudah seharusnya kita aware akan etika dan hukum yang berlaku di masyarakat, hal ini selaras dengan asas hukum ubi societas ibi ius.

Hal yang pertama yang harus diperhatikan dalam memotret di ruang publik adalah etika dalam memotret. Etika sebelum memotret perlu dijadikan catatan bagi para fotografer jalanan untuk memulai, sesimpel meminta izin, menggoyangkan kamera sebagai sinyal untuk memotret, dan berterimakasih.

Tapi menurut saya soal meminta izin ini paradoksial dengan konsep fotografi jalanan itu sendiri, karena dengan meminta izin terlebih dahulu, objek akan terlihat kaku dan tidak realistis. Jika ingin mendapatkan foto yang candid dan realistis kita harus memotret objek diam-diam dan tanpa gestur yang mencurigakan.

Dok. pribadi

Perlu dipahami sebelum melakukan hal yang demikian, kita harus paham soal hak privasi seseorang. Hak privasi (the right to privacy) merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28G Ayat 1 yang menyebutkan:

"Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Dari sini kita bisa lihat bahwa hak privasi diatur dan diakui dalam konstitusi Indonesia, meskipun terminologi yang digunakan berbeda yakni "pribadi" bukan privasi.

Memotret secara diam-diam sebenarnya diatur dalam rezim Hak Cipta yaitu diatur dalam UUHC/Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pada Pasal 12 ayat 1 dan 2, tapi di sini saya menemukan frasa yang rancu dan tidak logis yang terdapat dalam pasal 12 ayat 1 yakni "tanpa persetujuan tertulis".

Dalam pasal a quo, untuk para fotografer jalanan pada realitasnya sangat sulit dan sedikit mustahil untuk mendapatkan persetujuan "tertulis" dari objek/subjek yang kita potret baik untuk mendapatkan izin foto maupun mendisrribusikan foto tersebut ke media sosial, karena dalam street photography terasa mustahil untuk melakukan hal yang demikian, kecuali izin lisan masih logis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline