Penulis 1:Alfiyan Rahmadani (31602300028)
Penulis 2 (Dosen Pengampu ):Dr.Aida Azizah,S.Pd., M.Pd.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman bagi pekerja. Hal ini penting untuk dilakukan karena dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak terduga dan tidak dikehendaki yang dapat menimbulkan kerugian, baik material maupun non material. Sedangkan penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat menimbulkan kerugian yang besar, baik bagi pekerja, perusahaan, maupun masyarakat. Bagi pekerja, kecelakaan kerja dapat menyebabkan cedera, cacat, bahkan kematian dan bagi perusahaan, kecelakaan kerja dapat menyebabkan kerugian materil, seperti biaya perawatan medis, biaya ganti rugi, dan penurunan produktivitas. Sedangkan bagi masyarakat, kecelakaan kerja dapat menimbulkan gangguan, keamanan, dan ketertiban.
Oleh karena itu, penerapan K3 sangat penting untuk dilakukan di semua tempat kerja. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:
Identifikasi bahaya dan risiko di tempat kerja.
Mengembangkan pengendalian bahaya dan risiko.
Memberikan pelatihan dan edukasi K3 kepada pekerja.
Melakukan inspeksi dan pengawasan secara berkala.
Tujuan dari K3 adalah perlindungan penting untuk tenaga kerja dan produksi perusahaan. Berikut tujuannya: