Perdamaian abadi merupakan hakekat tumpuan Hubungan Internasional dalam Islam, walaupun pada realitanya penggunaan kekuatan masih terjadi meskipun dalam skala tertentu. Seperti yang telah kita ketahui, bahwasanya dalam Islam penggunaan kekuatan hanyalah sebagai pertahanan diri dari serangan musuh dan untuk menyempurnakan dakwah Nabi Muhammad SAW. Islam sangat menjunjung prinsip non agresi dan mengadakan perjanjian damai meski seruan perang telah dikumandangkan.
Islam telah meletakkan pangkal perdamaian dalam hubungan internasional dengan satu ketetapan pokok bahwasanya kaum Muslim tidak diperbolehkan mencampuri urusan internal kaum lain, akan tetapi perdamaian akan terus terjalin antara Muslimin dengan internalnya maupun eksternalnya. Abdul Wahab Khallaf menjelaskan dengan detail mengenai hubungan internasional dalam Islam yang mengacu pada dua kondisi utama yaitu, perang dan damai.
Sejarah awal hubungan internasional Islam yang diterapkan Rasulullah SAW adalah saat Rasul mengirimkan surat permintaan kepada Kaisar Persia untuk beriman, namun Kaisar Persia menolak. Kemudian Rasulullah menyatakan bahwa penolakan mereka atas dakwah Rasullah adalah pernyataan perang kepada kaum Muslimin. Akan tetapi seruan perang tersebut hanya bagi kalangan tertentu dan membuktikan bahwa Islam melegalkan kekerasan dalam hubungan Internasional dengan batasan-batasan tertentu.
Ayat-ayat madaniyah seperti Al-Baqarah ayat 190-193, Ali Imran ayat 28, dan Al-Hajj ayat 39, secara global membicarakan tentang peggunaan kekuatan dalam hubungan internasional haruslah dimaknai berdasarkan konteks masyarakat Islam saat itu. Masyarak Islam Madinah yang kala itu sudah maju dihadapkan pada pola baru yaitu mempertahankan kekuasaan. Pemahaman mengenai penggunaan kekuatan haruslah dijelaskan secara konfrehensif, mengingat makna dari keberadaan Islam sebagai agama yang penuh rahmat (rahmatan Lil-a'lamin).
Sebulum pecahnya peperangan, Islam mengharuskan kaum Muslim agar mengadakan perjanjian damai terlebih darulu yang biasa disebut al-sulh perjanjian inilah yang kemudian menjadi dasar perdamaian antar yang bersengketa dalam perang. Dengan adanya perjanjian damai tersebut, maka umat Islam diwajibkan untuk menghormati dan mengikuti perjanjian damai tersebut. Pada intinya perdamaian merupakan unsur utama yang menyusun tujuan tersebut ke arah yang diinginkan dan diridhoi oleh Allah SWT.
Dalam Q.S Al-baqarah ayat 208 diterangkan dengan jelas bahwa pangkal hubungan internasional dalam inslan adalah dengan memelihara perdamaian yang kekal. Umat Islam wajib mengadakan perjanjian damai dengan non-Muslim jika mereka memintanya, dan dengan kondisi demikian dilarang bagi uman Islam memutuskan hubungannya secara sepihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H