Era digital yang biasa dikenal dengan istilah 4.0 dimana segala sesuatu diupayakan menuju digitalisasi. Salah satu dampak adanya digitalisasi yakni dalam bidang transaksi jual beli (muamalah). Dua tahun kebelakang ini di Indonesia bahkan di seluruh dunia mengalami wabah virus covid-19, dimana orang-orang melakukan aktivitasnya di rumah sebagai upaya perlindungan diri sendiri maupun keluarga. Aktivitas sehari-hari tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli secara online, baik itu melalui tokopedia, shopee, bukalapak, dan lain-lainnya.
Dibidang jual beli terdapat berbagai macam online shop. Online shop ini bagian dari solusi bagi yang membutuhkan sesuatu namun ingin bertransaksi tanpa harus datang ke toko/ tempat barang dijual. Jual beli online ini adalah salah satu kegiatan muamalah. Jual beli online ini sendiri sangat diminati oleh masyarahat zaman sekarang, karena mempermudah dalam pekerjaan.
Dalam jual beli online pembeli tidak akan pernah tau barang yang diperjualbelikan tersebut barang yang sah sesuai prosedur atau tidak, apakah barang diperjualbelikan itu menggunakan cara-cara yang baik atau bukan. Bisa saja penjual menipu barang yang dijualnya dengan menyebutkan barang tersebut adalah barang original, padahal barang tersebut bukan produk original.
Jual beli sendiri didalam ajaran agama islam masuk ke dalam kegiatan muamalah. Dalam Islam sendiri kegiatan jual beli ini merupakan bentuk kegiatan dari muamalah. Hukum dasar muamalah adalah Al-Ibahah (yaitu boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Jadi, dasar hukum jual beli online sama seperti jual beli dan akad As-Salam yaitu diperbolehkan dalam ajaran agama islam.
Langkah-langkah yang dapat kita lakukan agar jual beli secara online ini diperbolehkan dan sah menurut syariat Islam yaitu:
Produk yang diperjual belikan Halal
Kejelasan status barang
Harga harus sesuai dengan kualitas barang
Kejujuran dalam jual beli online
Kelebihan dari jual beli online :
Tinggal pesan di rumah