Lihat ke Halaman Asli

alfi rosidatul hasanah

Untuk keperluan tugas mendesak

Pentingnya Program Pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor BPN Jember

Diperbarui: 5 Februari 2022   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Salah satu program Pemerintah yang telah diterapkan oleh Kantor Pertanahan (BPN Jember) yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program Kerja Pemerintah PTSL yang bertujuan untuk membantu masyarakat desa utamanya, yang mana telah terlaksana dengan baik dan bahkan sangat membantu Masyarakat Desa dalam mengurus kepemilikan Akta Tanah.

Banyaknya masyarakat desa yang diketahui memiliki banyak bidang tanah namun tidak sedikit dari mereka yang masih tidak paham terkait betapa pentingnya kepemilikan Akta Tanah, diketahui bahwa kebanyakan masyarakat di desa hingga saat ini pun masih sering terjadi cekcok karena permasalahan batas-batas bidang tanah yang hanya di tandai dengan patok-patok seperti menanam Pohon, memberi Patok batako, dan bahkan hanya dengan menggunakan pagar kayu. 

Dengan batas-batas tersebutlah mereka menandakan bahwasanya luas bidang tanah yang dimiliki sudah jelas tanpa adanya surat-surat lengkap, seperti Akta Waris atau Akta Jual-Beli dan lainnya.

Dari kurangnya edukasi tentang betapa pentingnya Akta Tanah atau Hak Kepemilikan itulah yang kerap menimbulkan pertikaian antar tetangga karena dirasanya patok-patok tersebut telah dipindahkan atau di geser, bahkan juga kerap terjadi pertikaian antar saudara terkait pembagian tanah dari ahli waris yang hanya dengan uacapan lisan dan beberapa orang saksi tanpa adanya keterangan yang kuat seperti Akta Waris atau lain sebagainya.

Melihat dari sering dan banyaknya tingkat kasus/permasalahan atas bidang tanah ini, maka dari program kerja pemerintah (PTSL) sangat membantu masyarakat desa tersebut.

 Penyampaian program kerja ini dilakukan oleh karyawan kantor BPN yang telah dibagi tugas dan tim nya, mulai dari penyuluhan (edukasi) terhadap masyarakat desa yang dilakukan langsung oleh tim yang bertugas kemudian dilanjut dengan pendataan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan bidang tanah yang dimilikinya dengan memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi; 

1. Akta Jual Beli

2. Akta Waris

3. Akta Hibah

4. Segel

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline