- Pengertian Pendidikan dan Pembelajaran Fiqih
Pendidikan sejatinya adalah gerbang untuk mengantar umat manusia menuju peradaban yang lebih tinggi dengan berlandaskan pada keselarasan hubungan manusia, lingkungan dan sang pencipta, untuk mewujudkan itu semua salah satunya harus ada pendidikan atau pengajaran Islam di dalamnya.
Ajaran Islam menempatkan pendidikan sebagai salah satu dari misi ajaran Islam yang paling utama, sehingga memberikan perhatian yang sangat signifikan terhadap pendidikan. Ajaran Islam ini juga mengkaji tentang upaya manusia dalam memelihara, mengembangkan, dan mengarahkan fitrah dan atau potensi manusia menuju terbentuknya manusia seutuhnya (insan kamil) sesuai dengan norma ajaran Islam. Salah satu lembaga yang terdapat pendidikan Islam di dalamnya adalah Madrasah Ibtidaiyah.
Madrasah Ibtidaiyah yaitu suatu Lembaga Pendidikan Dasar Islam yang memadukan antara pendidikan pesantren dan sekolah, dengan menerapkan materi integrasi agama dan pengetahuan umum. Madrasah bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik agar tertanam dalam dirinya akhlakul karimah. Madrasah Ibtidaiyah ini tidak hanya tertuju pada pembentukan atau pembinaan intelektualitas dan jasmaniah tetapi juga mewujudkan kepribadian luhur. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kualitatif dan metode deskriptif dengan mengkaji subyek tertentu dan memberikan gambaran serta mendeskripsikan subyek tersebut.
Pada kegiatan perencanaan pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis ini menerapkan kurikulum 2013. Kemudian pada pelaksanaan pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis mengacu pada RPP yang telah dibuat dan dikembangkan. Dan pada evaluasi pembelajaran selalu dilakukan setiap tahunnya untuk mengukur sampai sejauh mana pengetahuan peserta didik selama pembelajaran berlangsung.
Pembelajaran Fiqih merupakan proses interaksi antara pendidik dan peserta didik dalam memahami konsep fiqih yang seutuhnya, sehingga peserta didik dapat menerapkan hukum yang benar dalam kehidupan sehari-harinya. Adapun pengertian fiqih itu sendiri jika dilihat secara bahasa fiqih ialah al-fahm yang berarti pengetahuan atau pemahaman. Menurut Abdul Wahab Khallaf, fiqh adalah korelasi hukum-hukum syara' praktis yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperenci. Sedangkan Abu Zahrah dalam bukunya Ushul al-Fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf dan dihasilkan dengan cara ijtihad dari dalil-dalil yang terperinci.
- Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan, melukiskan, menerangkan, menjelaskan dan menjawab secara lebih rinci permasalahan yang akan diteliti dengan mempelajari semaksimal mungkin seorang individu, suatu kelompok atau suatu kejadian. Dalam penelitian kualitatif manusia merupakan instrument penelitian dan hasil penulisannya berupa kata-kata atau pernyataan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya
Jenis data dalam penelitian ini dapat dibedakan menjadi dua; primer dan sekunder. Data primer diperoleh dalam bentuk verbal atau kata-kata atau ucapan lisan dan perilaku dari subjek (informan) berkaitan dengan rancangan dan pengelolaan program unggulan. Sedangkan data sekunder berupa dokumen- dokumen, foto-foto, dan benda-benda yang dapat digunakan sebagai pelengkap data primer.
Sumber data dalam penelitian ini dapat dibedakan menjadi dua; yaitu manusia/orang dan bukan manusia. Sumber data manusia berfungsi sebagai subjek atau informan. Sedangkan sumber data bukan manusia berupa dokumen yang relevan dengan focus penelitian, seperti gambar, foto, catatan rapat, atau tulisan-tulisan yang ada kaitannya dengan focus penelitian.
Peneliti menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Masing-masing jenis alat pengumpul data yang digunakan antara lain: Observasi, Wawancara, Dokumentasi.
- Perencanaan Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis
Pembelajaran pada dasarnya merupakan proses aktivitas yang dilakukan secara tertata dan teratur, berjalan secara logis dan sistematis mengikuti aturan- aturan yang telah disepakati sebelumnya. Setiap kegiatan pembelajaran bukan merupakan proyeksi keinginan dari guru secara sebelah pihak, akan tetapi merupakan perwujudan dari berbagai keinginan yang dikemas dalam suatu kurikulum. Kurikulum sebagai program pendidikan, masih bersifat umum dan sangat ideal. Untuk merealisasikan dalam bentuk kegiatan yang lebih operasional yaitu dalam pembelajaran, pendidik terlebih dahulu harus memahami materi yang akan disampaikan pada peserta didik secara luas agar peserta didik memahami materi yang disampaikan oleh pendidik, dan pendidik harus mempunyai RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis sebelum melakukan kegiatan pembelajaran di kelas.
Berikut adalah hasil wawancara kami dengan para dewan guru dan kepala sekolah terkait dengan kegiatan belajar mengajar mata pelajaran Fiqih. Wawancara dengan Bapak Dani sebagai kepala sekolah sekaligus pendidik mata pelajaran fiqih kelas 5, beliau mengatakan:
".... seperti pada umumnya, kami selaku pendidik sebelum memulai kegiatan belajar mengajar berlangsung, saya selaku kepala sekolah merasa perlu memperhatikan pendidik yang akan menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta didik dengan cara melaksanakan rapat terlebih dahulu, seperti para dewan guru harus mempersiapkan RPP terlebih dahulu dengan menyesuaikan materi pembelajaran yang dibutuhkan oleh Madrasah Ibtidaiyah Al-Mukhlis kelas 5 agar pembelajaran berjalan dengan kondusif, dikarenakan sering terjadinya perubahan terutama pada media dan metode pembelajaran yang digunakan. Sebagai pendidik seharusnya menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi peserta didik."
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus, sehingga menjadi pegangan seorang pendidik dalam kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Perencanaan pembelajaran juga merupakan penjabaran, pengayaan, dan pengembangan dari kurikulum. Tentu saja dalam membuat rencana pelaksanaan pembelajaran harus mengacu pada tuntutan kurikulum, juga harus mempertimbangkan situasi dan kondisi serta potensi yang ada di sekolah.