Lihat ke Halaman Asli

Perspektif Riba pada Islam dan Non Islam

Diperbarui: 6 Maret 2018   23:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

1.Pengertian Riba

Dikalangan bangsa-bangsa Yunani dan Romawi riba merupakan kebiasaan yang merata dan besarnya tidak terbatas tergantung kepada keinginan orang yang meminjamkan uang tersebut . Bahkan dikalangan bangsa Romawi orang yang meminjamkan uang berhak memperbudak orang yang berhutang bila ia tidak dapat memenuhi utangnya.

Dikalngan bangsa Yahudi terdapat syariat Nabi Musa yang melarang mereka memungut riba atas piutang yang mereka berikan kepada orang-orang miskin . Larangan tersebut berlaku juga bila mereka memberikan pinjaman kepada orang-orang tidak sebangsa . Tetapi ketentuan itu kemudian diubah larangan riba hanya mereka laksanakan dikalangan sesama bangsa Yunani bila terdapat orang-orang miskin yang memerlukan pertolongan pinjaman uang harus mereka berikan guna melonggarkan kesempitan hidup yang dialami sesama saudara Yahudi .

Seacara bahasa riba memiliki beberapa arti yakni Tambahan Karena salah satu riba meminta tambahan dari sesuatu yang diutangkan , Selain itu Berkembang karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lain yang dipinjam kan kepada orang lain , Berlebihan atau menggelembung kata yang berasal dari Firman Allah Swt . Menurut Abdurrahman al-Jaiziri yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu,tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara' atau terlambat salah satunya

Syaikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya karena pengunduran janji oleh pembayaran dari waktu yang telah ditentukan . Menurut Sayid Sabiq riba yakni dalam kitab Fikih Sunah yang dimaksud yaitu tambahan atas modal baik penambahan itu sedikit ataupun banyak .  Dengan Kata lain Riba adalah penambahan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu .

2.Macam-Macam Riba

Menurut Ibnu al-Jauziyah dalam kittab "I"lam al-Muwaqi'in Rab al-A'Alamin" Yang dikutip oleh Hendi Suhendi mengemukakan bahwa riba dibagi menjadi dua bagian Riba Jali dan Riba Khafi . Riba Jali dan Riba Nasih'ah sedangkan Riba Khafi Merupakan jalan yang menyampaikan Kepada Riba jali .  

Riba Fadli yaitu berlebih salah satu dari dua pertukaran yang diperjualbelikan . Bila yang diperjualbelikan sejenis,berlebih timbangan pada barang-barang yang ditakar dan berlebihan ukurannya pada barang-barang yang ditukar .

Riba Nasi'ah adalah riba yang membayarnya atau penukrannya berlipat ganda karena waktunya diundurkan sedangkan Riba Fadli semata-mata berlebihan pembayaran baik sedikit maupun banyak . Riba Jali dan Riba Khafi yang dijelaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah diatas juga dijelaskan bahwa menurut beliau riba jail riba yang nyata bahaya dan mudaratnya sedangkan riba Nasi'ah dan riba khafi adalah riba yang tersembunyi bahaya dan mudartnya . Inilah yang disebut Riba Fadli yang besar kemungkinan membawa kepada Riba Nasi'ah .

Riba Qardhi sama dengan Riba Fadli  hanya saja kelebihannya terjadi ketika Qardli berkaitan dengan waktu yang diundurkan .

Menurut Para Ulama riba dibagi menjadi empat macam yaitu Riba Fadli ,Qardhi,yadh dan Nasa' . Sedangkan menurut sebagian ulama lainnya riba dibagi menjadi tiga bagian yaitu Riba Fadli,nasa,dan yud . Adapun Riba Qadhi Dikategorikan pada Riba Nasa'.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline