Masyarakat Bajau, suku laut (orang laut), adalah contoh konkrit masyarakat adat, tradisional dan lokal yang menjalankan tradisi bermukim diatas air dan wilayah pesisir secara turun temurun bahkan sebelum Indonésia berdiri. Hal tersebut merupakan suatu kenyataan hidup dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari masyarakat pada umumnya, harus di lindungi dan di hormati keberadaannya, sebagaimana amanat Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945. Untuk menjamin perlindungan hukum bagi pemukiman diatas air, perlu kepastian dan bukti yaitu sebuah surat sertipikat karena mereka berada diatas laut, 4 aspek yaitu antara lain, aspek politik, aspek sosial budaya dan aspek ekonomi, sebagai berikut
1. Aspek Hukum
Pertama, pada pasal 4 UUPA menyebutkan bahwa atas dasar hak menguasai negara, ditentukan macam macam hak atas permukaan bumi demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada. Secara prinsip, permukiman masyarakat memungkinkan untuk di beri hak atas tanah baik yang tertutup daratan maupun tertutup permukaan air laut, artinya selama ada hubungan hukum khususnya antara pemukiman masyarakat dengan tanah.
2. Aspek Politik
Pemerintah selalu mendengungkan konsep "Membangun Dari Pinggiran". Selama ini masyarakat pemukim diatas laut ini banyak tinggal di pinggiran yaitu dekat dengan pulau terkecil maupun terluar, yang jauh dari pusat pemerintaha, sehingga mengalami banyak tantangan alam, keterbatasan fasilitas, kesulitan akses dan hidup dalam kemiskinan sehingga seringkali terabaikan dalam skema pembangunan maupun ekonomi.
3. Aspek Sosial Budaya
Masyarakat pemukim diatas air seperti suku Bajo memiliki motto hidup yang dipertahankan yaitu lautan adalah saudaraku. Mereka percaya bahwa dengan bermukim di laut, mereka sedang menjaga lautan, maka lautan akan menjaga mereka, sehingga upaya yang memaksakan gaya hidup orang laut seperti suku Bajo dengan cara daratan sama dengan pemaksaan kebudayaan atau genosida kultural.
4. Aspek Ekonomi
Selain pemenuhan terhadap aspek kepastian hukum, sertipikat hak atas tanah sebagai jaminan hak ekonomi masyarakat pemukim diatas air. Dengan sertipikat hak atas tanah yang telah melekat secara keperdataan masyarakat bisa leluasa termasuk menjadikan sertipikat sebagai sarana permodalan perbankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H