Lihat ke Halaman Asli

Alfi Raihansyah

Beri saya koran dan saya akan membaca

Pengakuan ICW soal Dana Asing

Diperbarui: 15 Juli 2021   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesian corupptions watch atau disingkat ICW akui menerima dana dari asing dari beberapa lembaga donor asing untuk kepentingan mereka, tapi lembaga masyarakat LSM antikorupsi itu bilang akan mempertanggungjawabkan penggunaan nya setiap tahun, ICW mempunyai standarisasi penerimaan dana dari lembaga pendonor dan publik, kami bisa memastikan dan mempertanggungjawabkan" kata anggota badan pekerja ICW Emerson Yantho yang menanggapi tudingan trsbt.

Kami tidak boleh menerima dana dari APBN maupun dari dana lain untuk pembangunan negeri, seperti Bank dunia, IMF, dan yang pasti dari koruptor itu sendiri, guna nya untuk menghindari konflik sesama ujar ia.

Ia juga menyatakan bahwa laporan keuangan ICW selalu di update (audit) setiap tahun yang hasilnya akan di publish disitus resmi www.antikorupsi.org.

Wakil dari koordinator ICW juga bilang, jumlah dana yang di terima ICW dari asing tak kurang dari 10%, berdasarkan laman situs resmi nya, jumlah dana dari masyarakat yang di terima Lembaga pengawasan korupsi di Indonesia itu sebesar Rp 90,440.000 selama Januari-Desember 2012 dana sebesar itu akan digunakan untuk advokasi kpk termasuk sawerannya juga dan untuk pembangunan gedung KPK yang baru.

Sebelumnya, anggota komisi III DPR Fahri Hamzah menyaksikan kredibilitas dari ICW, ia menuding ICW mendapatkan dana asing dari menyerang lembaga negara dan parpol nya serta individu yang kritis pada cara pemberantasan korupsi yang tidak kunjung ada hasil.

Begitu koran jadi dan di kliping, uang masuk, begitulah cara kerjanya, jadi mustahil mereka bersepakat dengan saya, sebab kita berbeda tujuan dan ini soal hidup dan matinya lembaga Mereka kata si Fahri, lanjut kata Fahri, ICW tidak mau korupsi hilang karena itu sumber dari proyeknya pada dasarnya mereka takut kalau pendapat orang lain benar. Makanya mereka melakukan kampanye.

Simpulan:

1. ICW mengakui bahwa ada pihak asing memberikan dana, tetapi tidak dengan dana dari APBN dll

2. Pihak asing yang mengasih dana menganggap penegak hukum di Indonesia belum sanggul melakukan untuk pihak luar.

3. Dana dari asing untuk kepentingan mereka sendiri (asing).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline