Lihat ke Halaman Asli

Abdulloh,S.HI.,M.Ag Kaidah Keyakinan dan Syak

Diperbarui: 10 Mei 2024   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu dosen program studi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang yaitu, Abdulloh menerangkan tentang keyakinan dan syak atau keyakinan atas keraguan kepada mahasiswa kelas 001 Ekonomi Syariah Universitas Pamulang pada Senin ( 29/04/2024 ) di kampus II Unpam Viktor A Lantai 5 Ruang 526, Jalan Puspitek Raya No.10, Serpong, Tangerang Selatan. Dengan tujuan agar mahasiswa dapat memahami kaidah keyakinan.

Dalam pemamparannya, keyakinan dan keraguan adalah konsep yang penting dalam syari'at islam. Keyakinan dapat diartikan sebagai suatu kepastian, sedangkan keraguan hanya semata-mata kebimbangan. Kaidah Al-Yaqinu La Yuzalu Bi Syak, yang artinya keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan. Secara bahasa Yakin adalah ketetapan hati, yang berasal dari bahasa Arab "Thuma'ninah Al-qalb". Yakin juga dapat diartikan dengan "Ilmu yang tidak ada keraguan di dalamnya".

''Tujuan adanya dilakukan pembelajaran mengenai Qawaidul Fiqh salah satunya adalah mengetahui kaidah keyakinan dan syak atau keyakinan atas keraguan.

Selain itu, tujuan mata kuliah Qowaidh Fiqh adalah memahami kaidah keyakinan dan syak bagaimana kaidah keyakinan dalam fiqh islam adalah kaidah yang menunjukkan bahwa sesuatu yang telah dipastikan keberadaannya secara yakin, maka tidak bisa hilang dengan keraguan semata-mata. Kaidah ini juga menunjukkan kemudahan dan rahmat Allah SWT dalam syari'at islam, karena ia menghilangkan kesulitan yang muncul dari rasa was-was dan keraguan dalam berbagai apek keperluan religi, seperti thaharoh, sholat, puasa, dan lainnya.'' ujar Abdulloh menjelaskan pengertian kaidah keyakinan dan syak agar mahasiswa dapat memahami penjelasannya.

Abdulloh pun menjelaskan, bahwa kaidah ini termasuk salah satu dari lima kaidah terbesar dalam fiqh islam dan sangat luas cakupannya. Untuk semakin memahami nilai penting dari kaidah ini maka kita perlu memahami maknanya, dalil yang mendasarinya, dan pembahasan lain yang terkait.

''Kalau sudah yakin, yasudah yakin walaupun ada bisikan dari luar maka itu tidak bisa menghilangkan keyakinan. Keyakinan tidak bisa dirubah kecuali dengan keyakinan yang lebih kuat. Contohnya jika ada yang ragu-ragu batal atau tidak saat sholat dikarenakan sedang sakit perut (buang angin/kentut) maka jangan membatalkan sholat sampai mendengar suara/bau (angin kentut).

Saat sedang sholat lupa rakaat keberapa maka ambillah paling sedikit dari jumlah yang diingat sebelumnya. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa segala sesuatu yang kita ragukan keberadaannya maka hal tersebut asalnya tidak ada. Dan segala sesuatu yang kita ragukan jumlahnya maka asalnya kita kembalikan pada bilangan yang terkecil" ujar Abdulloh saat sedang menerangkan dalam kelas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline