Lihat ke Halaman Asli

Alfin Tata

Mahasiswa

Urgensi UU tentang Perampasan Aset di Indonesia

Diperbarui: 3 April 2023   23:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah belasan tahun, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tindak pidana masih jalan di tempat. Padahal, keberadaan RUU tersebut sangat penting bagi penegak hukum dalam upaya proses pengendalian aset hasil tindak pidana terutama di luar negeri. 

Direktur pelacak Aset, Pengelolaan Barang Bukt, dan Eksekusi (BABUKSI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadi Praktito mengatakan selama ini Kewenangan penegak hukum dalam Perampasan Aset terbatas. Meski terdapat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU), namun Proses Eksekusi Aset membutuhkan waktu panjang, mulai tahap penyelidikan hingga eksekusi setidaknya membutuhkan waktu dua tahun.

Dia menerangkan Selama ini terdapat beberapa Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perampasan Aset. Seperti, dalam pasal 10 KUHP, Perampasan Aset masuk dalam Pidana tambahan, selain itu, Pasal 39 ayat (1) KUHP dan pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Urgensi nya

Menghemat waktu dan biaya penanganan perkara. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline