Lihat ke Halaman Asli

Alfin ramadhan

Mahasiswa UNPAM

Kewajiban Warga Negara

Diperbarui: 25 Maret 2022   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 26, menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara merupakan penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang dari warga negara itu sendiri.

Selain hak yang harus diterima, sebagai warga negara kita juga harus memenuhi semua kewajiban yang tertera dalam perundang-undangan.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan karena telah diatur oleh hukum atau undang-undang yang berlaku.

Nah, berikut ini telah saya  rangkum apa saja kewajiban sebagai warga negara yang harus dilakukan. Disimak, yuk!

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

3. Wajib menghormati hak asasi manusia dan orang lain

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline