Lihat ke Halaman Asli

Alfin Khoirudin

Saatnya Bangkit Merajut Asa

Hubungan Suatu Negara dan Agama Melalui Tujuan Maqosyid Al-Al Ayariah

Diperbarui: 31 Maret 2020   11:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seluruh aspek implementasi kenegaraan tidak begitu saja mempunyai kepentingan yang sesaat, akan tetapi suatu negara pasti mempunyai pandangan yang jauh kedepan. Nah, dalam melakasanakan dan memotret pandangan kedepan, suatu negara pasti akan mempertimbangkan dengan baik agar selau sejalan dan didasarkan pada kepentingan nilai-nilai ajaran islam, karena ajaran umat islam pada dasarnya tidak hanya bermuara untuk kepentingan umat muslim saja, namun ajaram islam bermanfaat bagi seluruh aspek keluhuran sifat dasar kemanusiaan.

Secara keseluruhan (umum) pembuatan suatu aturan perundang-undangan dinegara kita khususnya Indonesia harus mengacu pada sebuah kaidah dasar  yakni "kebijakan pemimpin kepada para rakyatnya harus didasarkan pada suatu kemaslahatan" kalau biasanya disebut Thasarraf  al iman 'ala raiyyah manuuthun bi ala maslahah, nah dengan demikian dengan adanya peraturan yang telah dibuat tadi, maka peraturan tersebut harus tetap mengacu kepada lima tujuan diturunkanya syariat atau yang disebut maqosyidus-al syariah.

Maka dengan demikian yang pertama, hifz al din. Yakni setiap ajaran dan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan pemeliharaan ajaran islam, oleh karena itu suatu kehidupan harus mempunyai nilai-nilai yang mencangkup ajaran, apabila didasarkan oleh ajaran islam, setiap peraturan perundang-undangan haruslah sejalan dengan ajaran syariat islam dan tidak boleh bertentangan dengannya. Tujuan diadakanya peraturan perundang-undangan adalah untuk memperkuat komitmen seluruh umat beragama terhadap ajaran agamanya sendiri-sendiri.

Kedua, hifz al naf, implementasi pelaksanaan suatu ajaran islam hendaklah selalu memelihara kelangsungan hidup manusia, oleh karena itu tidak dibenarkan suatu kehidupan yang dimana kehidupan tersebut justru berakibat pada hilangnya suatu keberadaan manusia, dengan demikian semua produk yang dihasilkan dari perundang-undangan dapat melindungi seluruh aspek golongan, keadilan, dan sesuai dengan agama/keyakinan/kepercayaan masyarakat yang disahkan keberadaannya dinegara kita Indonesia.

Ketiga, Hifz al nasl, seluruh perundang-undangan yang telah dibuat dan disepakati harus dapat memelihara kelangsungan keturunan, oleh karena itu negara harus ikut andil dalam menegakkan suatu hukum, dan negara tidak membenarkan bahawa dinegaranya ada suatu upaya pembunuhan atau pemutusan keturunan atas suatu alasan apapun. Dan mtidak dibenarkan juga apapun aktivitas yang bisa merusak lingkungan , karena dapat mengancam implementasi dan eksistensi kelangsungan hidup manusia.

Keempat, hif al mal, seluruh perundang-undangan serta negara senantiasa hendaklah dapat memelihara kepemilikan harta, baik harta itu kepemilikikan sempurna (milk taam), maupun kepemilikan yang tidak sempurna (milk naaqish), dan negara juga turut andil dalam pemeliharanaan hak-hak kepemilikan kebendaan termasuk hak cipta maupun budaya bangsa.

Kelima, hifz al aql, peraturan perundang-undangan dan negara hendaklah memuliakan seluruh umat manusia sebagai makhluk Allah yang mulia yang memiliki akal sehat dengan kemampuan berfikir yang lebih baik dan benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline