Tinjauan yuridis proses perkara pidana pelanggaran lalu lintas
Oleh : Alfin kamil mulya
S20193068
A.DUDUK PERKARA
Dalam hal ini kesalahan pertama terletak pada kesalah pahaman atau misrepresentasi dari yang harus dihilangkan dengan berpikir seperti itu
Yang kedua adalah tidak berpikir bahwa dapat dihasilkan darinya itulah sebanya itu berbahaya sikap.
kemungkinan pertama: Seorang pengendara sepeda dia melaju di jalan yang sibuk; karena percaya dengan kemampuannya mengendarai motor tidak akan nabrak tetapi kenyataannya malah menabrak orang lain karena ini pendapatnya salah. Tindakan ini seharusnya mendorong sepeda motor dengan cepat dia tidak melakukan meskipun dia pintar karena lalu lintas padat kemungkinan besar juga akan mengalami tabrakan tetapi tidak harus kecelakaan.
Kemungkinan menjadi kenyataan tetapi tidak berlaku baginya karena kecerdasan yang dimilikinya. Ini merupakan kelalaian yang disengaja.
Kemungkinan kedua adalah adalah pengendara motor Yang tidak tahu cara mengendarai sepeda motor tiba-tiba dikejar oleh anjing Dan kemudian dia ingung dan karenanya dia Menabrak orang. Karena bingung dikejar Anjing dan juga belum juga lancar bersepeda Motor kemudian menabrak orang. Maka dalam hal ini terjadi kealpaan atau kelalaian Yang dimaksud dengan kealpaan atau kelalaian tidak disengaja.
B.DASAR HUKUM
Pasal 359 untuk kejahatan karena tidak mementingkan diri sendiri yang menyebabkan matinya seseorang dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana penjara satu tahun sedangkan;
Pasal 360 karena kelalaiannya melukai orang lain dengan berat atau membuat orang itu sakit untuk sementara waktu maka untuk sementara tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya dan diancam dengan pidana penjara sembilan bulan atau kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 4.500.
C.PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan ketentuan pasal 287 ayat 1 UU no 22 tahun 2009 bagi pengendara motor yang melanggar perintah atau menerobos lampu lalu lintas akan dikenakan hukuma pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu
D.KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pemahasan di atas maka dapat di tarik kesimpulan bahwa:
Pelanggaran lalu lintas tidak sama dengan kecelakaan lalu lintas tetapi pada secara umum kecelakaan lalu lintas selalu yang menyebabkan. pelanggaran lalu lintas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H