Definisi Omnibus Law dimulai dari kata Omnibus. Kata Omnibus berasal dari bahasa Latin dan berarti untuk semuanya. Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A.Garner disebutkan omnibus : relating to or dealing with numerous object or item at once ; inculding many thing or having varius purposes,
dimana artinya berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan. Bila digandeng dengan kata Law yang maka dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.
[1] Menurut Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid di dalam dunia ilmu hukum, konsep "omnibus law" merupakan suatu konsep produk hukum yang berfungsi untuk mengkonsolidir berbagai tema, materi, subjek dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik[2].
Indonesia dalam sistem hukumnya melekat jelas dengan ciri khas sistem hukum negara civil law yang merupakan Hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi[3] dan merupakan salah satu sistem hukum utama di dunia sebagaimana disampaikan
Eric L. Richard pakar hukum global business dari Irlandia University. Civil law adalah sistem hukum yang mendasarkan Peraturan -peraturan hukumya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut Corpus Juris Civilis.
[4]Maka dengan ini konsep Omnibus Law yang saat ini berkembang di negara - negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon belum tentu cocok diterapkan di negara yang menganut sistem hukum Civil Law.
Secara teori perundang-undangan di Indonesia, kedudukan UU dari konsep omnibus law belum diatur. Jika melihat sistem perundang-undangan di Indonesia, UU hasil konsep omnibus law bisa mengarah sebagai UU Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain.
Tetapi, Indonesia justru tidak menganut UU Payung karena posisi seluruh UU adalah sama sehingga secara teori peraturan perundang-undangan sehingga kedudukannya harus diberikan legitimasi dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara filosofis Konsep Omnibus Law ini dikaitkan pada Pasal 22 A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan "Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan peraturan undang - undang diatur dalam undang - undang". Berdasarkan pasal tersebut diundangkan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - undangan yang kemudian dicabut dan diganti oleh UU No 12 Tahun 2011 dan telah diubah oleh UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan. Dimana dalam lampiran 2 huruf C angka 69 menyatakan "pengelompokan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesaman materi". Serta angka lampiran 2 huruf C angka 70 yang menyatakan, urutan pengelompokan adalah sebagai berikut :
- Bab dengan pasal atau beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf;
- Bab dengan bagian dan pasal atau beberapa pasal tanpa paragraf; atau
- Bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa pasal.