Lihat ke Halaman Asli

Polemik Vaksin Bersertifikat Sebagai Syarat Umrah

Diperbarui: 21 Desember 2021   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semenjak adanya pandemi covid19 2 tahun silam, banyak kegiatan yang terhambat salah satunya dalam pelaksanaan ibadah umrah. Merebaknya wabah covid19 mengakibatkan seluruh kegiatan untuk sementara waktu dibatasi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya yaitu:

1. Memakai masker

2. Mencuci tangan

3. Menjaga jarak

4. Menghindari kerumunan

5. Mengurangi mobilitas

Adanya pandemi berbagai aktivitas yang memungkinkan timbulnya kerumunan perlu dilakukan prokes yang ketat. Hal ini dikarenakan untuk meminimalisir menularnya covid19. Pemerintah Indonesia memberlakukan lockdown dan karantina bagi masyarakat yang berpergian ke luar daerah. Dua tahun berjalan akhirnya kita memasuki masa new normal, yaitu masa menyesuaikan diri dengan kehidupan baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Semenjak itu muncullah vaksin covid gratis yang diharapkan dapat memelihara imunitas atau kekebalan tubuh. Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksin ketika akan berpergian keluar kota. Tidak hanya itu, vaksin covid juga dijadikan sebagai syarat untuk mendaftar kerja, kuliah tatap muka dan lain sebagainya.

Vaksin covid merupakan salah satu syarat wajib bagi jamaah yang akan menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci (Arab Saudi). Namun belakangan ini muncul informasi mengenai syarat menunaikan umrah bagi jamaah setidaknya sudah vaksin bersertifikat atau di verifikasi oleh WHO. Berangkat dari hal tersebut maka banyak muncul pertanyaan mengenai vaksin sinovac yang belum diakui atau disetujui oleh WHO. Hal tersebut menimbulkan polemik, karena sebagian besar WNI telah vaksin sinovac. Sementara itu dalam edaran surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi jamaah haji harus sudah divaksin sesuai dengan yang diakui oleh negara pengirim jamaah dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Arab Saudi. Maka muncul pertanyaan bahwa apabila dalam suatu negara vaksin sinovac diakui sementara Negara Arab Saudi vaksin Sinovac tidak diakui maka secara tidak langsung jamaah umrah tidak memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah umrah. Maka dari itu Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia perlu melakukan koordinasi yang jelas mengenai vaksin tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dan dapat memberikan kepastian kepada calon jamaah umrah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline