Belakangan ini bisnis thrift kembali diminati oleh anak-anak muda. Tidak hanya konsumennya yang tinggi, namun juga banyak pula anak muda yang menjadi pelaku bisnis thrift ini. Bisnis ini sudah sejak lama ada di Indonesia, namun baru-baru ini penyebutannya berubah menjadi thrift sehingga terkesan lebih keren dan modern. Bisnis ini juga tidak lagi hanya tersedia di pasar offline, namun juga telah banyak dijumpai di platform penjualan online. Secara sederhana thrifting diartikan sebagai penjualan atau pembelian barang bekas yang dianggap masih layak pakai dan memiliki kualitas baik. Barang bekas tersebut dapat berupa pakaian, tas, sepatu, dan beberapa jenis barang bekas yang dinilai antik atau limited edition pada keluaran sebelumnya. Semakin berkembangnya fashion, banyak masyarakat yang berusaha mengikuti perubahan gaya berpakaian dan penggunaan brand tertentu. Thrifting menjadi solusi bagi mereka yang ingin tampil fashionable namun tanpa menguras kantong. Didukung dengan adanya kampanye menjaga lingkungan yang membuat orang merasa thrifting dapat mengurangi limbah pakaian. Umumnya pengguna thrifting shop memilih bisnis tersebut karena harganya yang terjangkau dan lebih menghemat kantong. Namun, sebenarnya bisnis ini dilarang pemerintah Indonesia dan dapat disebut sebagai bisnis ilegal, mengapa?
Bisnis thrift di Indonesia menjual beberapa barang bekas yang diimpor dari negara luar dalam jumlah besar. Bisnis ini termasuk dalam perdagangan internasional karena menggunakan jalur impor dalam memasok barang penjualannya. Namun, sebenarnya impor pakaian bekas ini telah dilarang oleh Undang-Undang. Larangan impor pakaian bekas ini terdapat pada Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Pasal 47 ayat (1) tentang perdagangan yang menyatakan jika setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Selain itu juga terdapat pada Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mengatur mengenai barang yang dilarang impor yang mencantumkan pakaian bekas dan barang bekas sebagai barang yang tidak boleh diimpor. Maka sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut, bisnis thrift dengan penjualan barang bekas yang diimpor dari luar negeri telah melanggar peraturan Undang-Undang yang tertera dan dapat dikatakan sebagai bisnis ilegal.
Selain jenis barangnya yang melanggar peraturan, proses masuknya barang bekas impor juga beberapa kali melalui jalur ilegal yaitu melalui penyelundupan pada kapal-kapal. Barang diselundupkan di kapal besar yang kemudian diangkut dengan kapal kecil sebelum didistribusikan. Barang diselundupkan dalam jumlah besar yaitu berpuluh-puluh bal yang isinya pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri. Adanya peraturan yang melarang impor baju bekas membuat proses distribusi pakaian untuk masuk ke dalam negeri harus melalui jalur ilegal atau jalur tikus.
Pembelian pakaian bekas impor dalam jumlah besar oleh bisnis thrift lebih condong pada impor sampah pakaian dan tidak sama sekali terlihat seperti daur ulang. Meskipun beberapa pakaian masih layak pakai, namun tidak terjamin kebersihan dan higienitasnya. Kementrian Perdagangan telah beberapa kali melakukan pengecekan terhadap pakaian bekas impor yang terjual di pasar-pasar. Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat beberapa mikroorganisme yang masih menempel pada pakaian bekas tersebut. Ditambah pakaian bekas impor tidak dapat dipastikan bagaimana keadaan pakaian tersebut sebelum diimpor, siapa yang menggunakannya, digunakan untuk apa. Akan berbahaya jika pakaian impor bekas tersebut membawa virus atau membahayakan para pembeli. Beberapa penjual baju thrift juga kerap kali tidak membersihkan pakaian sebelum dijual, sehingga terkadang masih terdapat noda kasat mata pada pakaian tersebut. Ini akan berbahaya karena dapat memicu timbulnya penyakit kulit atau penyakit lainnya, karena pakaian bekas yang diimpor seharusnya dibersihkan berkali-kali dengan cara yang berbeda dan lebih lama untuk menghilangkan bakteri yang dibawa oleh baju tersebut.
Baru-baru ini pemerintah tampak kembali menaruh perhatian pada bisnis thrift ini, pemerintah berusaha untuk bersikap lebih tegas lagi dengan menegaskan kembali larangan terhadap impor barang bekas yang diperjual belikan kembali dalam pasar thrift. Bagaimanapun, impor pakaian bekas akan terus meningkat seiring dengan semakin bertambahnya kebutuhan dari para penggiat barang thrift, ditambah peminatnya yang semakin hari semakin bertambah membuat bisnis thrift semakin marak dan tentu saja mengakibatkan jumlah pakaian import semakin tidak terkendali.
Bisnis thrift ini memang cukup menguntungkan tidak hanya bagi para penjualnya namun juga para pembeli. Bagaimana tidak, supplier memasok barang dalam jumlah besar yaitu ukuran bal sehingga harga lebih murah, kemudian dijual kembali dan mendapat untung yang cukup besar dari peminat yang tinggi. Sedangkan untuk para pembeli, mereka dapat memiliki barang dari brand terkenal yang beberapa diantaranya memiliki jumlah keluaran terbatas dengan tetap hemat kantong, sehingga mereka tetap bisa mengikuti fashion tanpa mengeluarkan banyak uang. Namun, dengan banyaknya pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri, Indonesia malah terlihat seperti penampungan sampah. Barang yang dianggap limbah di luar negeri ditampung oleh kita dan diperjual belikan kembali. Alasan bisnis ini tetap ada dan diminati hingga sekarang selain karena mendukung masyarakat terutama anak muda agar tetap bisa bergaya meskipun dengan uang pas-pasan, juga karena masyarakat menganggap penggunan thrift merupakan bentuk dukungan terhadap isu lingkungan. Orang-orang terutama kaum muda penggiat thrift menganggap jika penggunaan pakaian bekas yang masih dalam kondisi baik dapat mengurangi jumlah limbah akibat pakaian. Padahal jika ingin mendukung isu lingkungan dan lebih hemat, orang-orang dapat beralih pada bisnis serupa yang aman dan tidak melanggar peraturan negara, yaitu bisnis preloved. Keduanya sama-sama menjual barang bekas, bedanya barang preloved dijual oleh pemilik pribadi dan lebih terjamin keamanannya. Selain itu penjualan barang bekas sebenarnya tidak dilarang, namun penjualan barang bekas yang diimpor lah yang menjadi permasalahan karena melanggar Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku. Penjualan barang thrift menjadi ilegal karena mengimpor barang bekas dari luar negeri yang merupakan limbah di negara asalnya.
Daftar Pustaka
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia (2022). Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Jakarta.
BBC News (2022). Impor pakaian bekas ilegal: Indonesia 'menjadi penampung sampah' dan dianggap 'tidak punya martabat'. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4ndrwez973o
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H