Dalam dunia perbankan, terdapat dua sistem utama yang digunakan, yaitu perbankan syariah dan perbankan konvensional. Kedua sistem ini menawarkan berbagai produk yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat, namun didasarkan pada prinsip dan mekanisme yang berbeda. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan akan produk keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai etis dan religius, perbankan syariah, dan khususnya konsep mudharabah, menjadi semakin relevan. Perbedaan mendasar antara sistem bagi hasil dalam mudharabah dan sistem bunga dalam produk konvensional mengundang banyak perhatian dan perdebatan mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Mudharabah dalam bank syariah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lainnya menyediakan keahlian dan usaha (mudharib) untuk menjalankan suatu usaha.
Ciri-ciri Utama Mudharabah:
- Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati di awal.
- Ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian mudharib.
- Modal disediakan sepenuhnya oleh shahibul maal.
- Disediakan oleh mudharib (perbankan syariah).
Bank konvensional menawarkan berbagai produk yang umumnya berfokus pada pinjaman dan tabungan dengan bunga tetap atau variabel. Beberapa produk utamanya, yaitu pinjaman/bunga (interest loans), tabungan/bunga (savings accounts), kartu kredit, dan deposito.
Ciri-ciri Utama Produk Bank Konvensional:
- Baik pinjaman maupun tabungan didasarkan pada bunga yang ditetapkan di awal.
- Resiko ditanggung oleh bank dan nasabah, tergantung pada jenis produk.
- Produk seperti deposito menawarkan pengembalian tetap yang dijamin.
- Diperoleh dari selisih antara bunga yang diterima dari pinjaman dan bunga yang dibayarkan kepada penabung.
Perbandingan Utama antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Prinsip Dasar:
- Mudharabah: Berdasarkan prinsip bagi hasil (profit-sharing).
- Konvensional: Berdasarkan sistem bunga (interest-based).
Nilai:
- Mudharabah: Ideal bagi mereka yang mengutamakan prinsip-prinsip syariah, menghindari riba, dan menginginkan kerjasama yang adil dan transparan.
- Produk Konvensional: Cocok untuk mereka yang nyaman dengan sistem bunga dan tidak memiliki keberatan etis atau religius terhadapnya.
Risiko:
- Mudharabah: Risiko kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali karena kelalaian mudharib.
- Konvensional: Risiko kerugian ditanggung oleh kedua pihak sesuai dengan perjanjian.
Keuntungan:
- Mudharabah: Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.
- Konvensional: Keuntungan bank berasal dari bunga yang diterima dari pinjaman yang lebih tinggi dari bunga yang dibayarkan kepada penabung.
Kepatuhan Syariah:
- Mudharabah: Sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
- Konvensional: Tidak terikat pada prinsip syariah, sehingga sering melibatkan bunga dan praktik-praktik lain yang tidak diperbolehkan dalam Islam.