Lihat ke Halaman Asli

Seminar UMKM, Ainun Naim; Pelaku Usaha Wajib Punya Sertifikasi Halal

Diperbarui: 4 Juni 2024   16:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyampaian materi pada acara Seminar Sertifikasi Halal oleh Ainun Naim di GSG Balai Desa Kertosari - Foto: KKN/Dara

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 82 tahun 2024 posko 10 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang memperkuat upaya sertifikasi halal di Desa Kertosari, Kabupaten Kendal. Dalam kerja sama yang erat dengan Kementerian Agama Kabupaten Kendal, mahasiswa KKN posko 10 menggelar acara Seminar dan Pendampingan Sertifikasi Halal dengan tema "Menuju Kertosari Handal dengan Produk UMKM Bersertifikasi Halal" pada Jumat (31/5/2024). Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya sertifikasi halal dalam bisnis makanan dan minuman.

Acara ini berhasil mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha khususnya masyarakat Desa Kertosari. Para pelaku usaha telah memadati Gedung Serba Guna (GSG) Balai Desa Kertosari pada pukul 8 pagi dengan membawa KTP, smartphone dan produk UMKM sebagai persyaratan peserta seminar.

Seminar dan Pendampingan Sertifikasi Halal ini diisi oleh pemateri ahli dari Kementerian Agama untuk memberikan wawasan tentang proses sertifikasi dan pentingnya konsumsi produk halal.
 
Pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM juga menjadi poin pembahasan dalam seminar ini. Ainun Naim selaku pendamping proses sertifikasi halal dari Walisongo Halal Center (WHC) mengatakan bahwa sertifikasi halal tidak hanya sebatas perintah agama, tetapi juga merupakan kewajiban hukum sesuai dengan undang-undang.

"Wajib hukumnya, karena itu perintah undang-undang selain perintah agama. Apalagi sekarang program tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun," jelasnya.
 
Terkait syarat untuk melakukan sertifikasi halal, peserta seminar juga mendapat informasi yang jelas. Persyaratan tersebut meliputi pelaku usaha mikro, mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), serta harus memiliki sampel produk yang akan diajukan untuk sertifikasi halal.

"Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan," imbuh Ainun Naim saat ditanya mengenai persyaratan UMKM melakukan sertifikasi halal.
 
Seminar ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas produk mereka dan meraih sertifikasi halal, sehingga dapat bersaing secara lebih baik di pasar domestik maupun internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline