Lihat ke Halaman Asli

Review Artikel Berjudul Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Diperbarui: 24 Oktober 2023   12:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dini adalah akad pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Fiqih Islam klasik berprinsip tidak menetapkan batas usia minimum bagi kaum Adam dan hawa untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Sedangkan fiqih Islam Kontemporer berprinsip tidak melarang, tetapi juga tidak menganjurkannya terlebih untuk kesehatan mental. Pernikahan dini biasanya terjadi karena ada kecelakaan (hamil diluar nikah) . Pernikahan dini menyebabkan dampak yang tidak baik, yaitu kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, psikologis, ekonomi, pendidikan, sehingga membawa dampak akan terjadinya perceraian. Dan problematika hukumnya adalah dengan adanya upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan khususnya tentang batas minimum usia perkawinan, sehingga ada kesamaan dalam segala perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia minimum dilangsungkannya ikatan perkawinan.

Analisis Pandangan:

Pernikahan dini merupakan sebuah pernikahan yang tidak dianjurkan dalam UU Perkawinan dikarenakan pihak laki-laki maupun perempuan belum mencapai batas usia yang sudah ditentukan. Pernikahan dini merupakan salah satu akibat dari rusaknya pergaulan generasi muda yaitu adanya kecelakaan (hamil di luar nikah). Bagi laki-laki pernikahan dini dijadikan pelarian untuk menghindari jeratan hukum sedangkan untuk perempuan  dijadikan alasan untuk menutupi aib keluarga.Pernikahan dini sendiri akan merugikan kedua belah pihak yaitu hilangnya hak seorang anak yang berdampak akan hancurnya psikologis dikarenakan mental yang masih labil. Pernikahan dini  berdampak tidak baik bagi anak yang dihasilkannya seperti bayi akan lahir secara prematur, kurang gizi, dan berisiko hambatan pertumbuhan bahkan kelak akan kurang terjaminnya pendidikan. Pernikahan dini juga merupakan salah satu penyebab perceraian karena adanya faktor finansial yang belum memadai yang akan memicu terjadinya KDRT dan perceraian adalah jalan terakhirnya.

Nama : Alfina Arga Winati

NIM : 212111115

Kelas : HES5C

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline