Lihat ke Halaman Asli

Alfin Najid

Mahasiswa UIN SMH Banten

Reksadana Syariah

Diperbarui: 26 Desember 2021   09:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Artikel ini dibuat sebagai tugas UAS MK Pasar Modal Syariah dengan dosen pengampu Dr. H. Syaeful Bahri S. Ag, MM.

Investasi adalah suatu bentuk penggunaan dana yang dapat menghasilkan pendapatan bagi pemilik dana. Investasi datang dalam Bentuk yang berbeda seperti deposito obligasi saham dan reksa dana. Salah satu dari bentuk investasi syariah adalah reksa dana syariah. Adanya Reksa Dana Syariah dapat memudahkan investor untuk berpartisipasi dalam investasi pasar modal tanpa harus berpartisipasi langsung dalam transaksi pasar modal yang dilakukan melalui transaksi bursa.Perihal reksadana ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Reksa Dana Syariah merupakan bentuk investasi alternatif dimana hanya menempatkan dananya pada debitur yang tidak melanggar asas Syariah dan berdasarkan prinsip fundamental dan operasional dibuat sesuai pedoman fatwa Majelis Ulama Indonesia. Reksa Dana Syariah merupakan fasilitas investasi yang menggaungkan saham dan obligasi syariah menjadi satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Peran manajer investasi sangat penting. Dalam reksa dana syariah manajer investasi bertanggung jawab menyediakan reksa dana syariah kepada investor.Dana yang diperoleh manajer investasi dari investor diinvestasikan pada saham atau oligasi syariah yang dinilai menguntungkan.

Jadi Reksadana Syariah adalah efek Syariah berbentuk pengumpulan dana investor melalui penerbitan produk reksadana yang memenuhi prinsip Islam,artinya portofolio aset yang menjadi objek investasi reksadana Syariah harus efek Syariah. pada dasarnya akad yang digunakan dalam penerbitan Reksadana Syariah adalah wakalah bil ujrah meskipun para pihak yang berakad bisa berbeda bergantung pada bentuk Reksadana Syariahnya.

Adapun jenis jenis reksadana syariah adalah sebagai berikut :

1.Reksadana Syariah berbasis sukuk adalah Reksadana Syariah dengan suku sebagai portofolio asetnya artinya apabila investor memiliki Reksadana Syariah berbasis suku sebagai pilihan investasinya, maka manajer investasi akan menginvestasikan dana kelolaannya minimal 85% dari total portofolio aset reksa dana dalam bentuk buku yang diterbitkan di Indonesia, baik suku korporasi maupun suku negara.

2.Reksadana Syariah terproteksi  adalah reksa dana syariah yang portofolio aset yang terdiri atas komposisi FX syariah pendapatan tetap dengan efek Syariah lainnya.

3.Reksadana Syariah indeks Reksadana Syariah indeks adalah Reksadana Syariah yang portofolio aset yang terdiri atas efek syariah.

4.Reksadana Syariah berbasis efek Syariah luar negeri reksa dana Syariah berbasis efek luar negeri adalah reksa dana yang portofolio aset yang terdiri atas minimal 51% efek Syariah luar negeri dan maksimal 49% efek syariah dalam negeri.

5.Exchange traded fund ETF Syariah adalah reksa dana Syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.

6.Reksadana Syariah pasar uang (money market fund) adalah jenis reksa dana syariah yang menginvestasikan seluruh dananya pada pasar uang.

7.Reksadana Syariah adalah jenis reksa dana yang sekitarnya 80% dialokasikan untuk investasi pada saham sisanya untuk jenis efek lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline