Lihat ke Halaman Asli

alfi ilmi

alfi wahdatul ilmi

Problematika Wakaf di Indonesia

Diperbarui: 28 Agustus 2021   11:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbanyak, namun berbagai permasalah perekonomian yang kerap terjadi hingga saat ini ialah kemiskinan. Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga saat ini memiliki tujaun yang diamankan dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. Namun untuk mencapai itu semua tentunya tidak mudah, tentunya perlu menggali potesi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis. Langkah yang paling strategis ditangh masyarakat yang beragam islam ialah pengoptimalan wakaf guna menjadi praanata keaagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, akan tetapi memliki kekuatan ekonomi yang berpotensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakan Indonesia.

Wakaf memiliki potensi yang besar gunamembantu pengeluaran pemeerintah, meratakan distribusi pendapatan terutama dalam mengatasi kemiskinan, serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun sayangnya potensi yang begitu besar dari wakaf ini belum terrealisasikan secara optimal, bahkan pemanfaatan wakaf juga belum dikelola secara baik. Padahal nyataya dana wakaf cenderung diberikan untuk pemberdayaan ekonomi uamat dan tentunya tidak terleppas untuk kegiatan ibadah yang lazim, seperti pendirian masjid, sekolah, madrasaha, pondok pesantren dan makam.

Masalah ini tentunya disebabkan karena belum sepenuhnya dana wakaf berjalan secara tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara dengan baik, terlantar atau beralih tangan kepada pihak ketiga, padahal hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum. Terjadinya masalah ini biasanya karena terjadinya kelalaian dari pihak nadzir karena masih kurang pemahaman tentang dana wakaf dalam pengelolaannya dan pengembangannya, selain itu kerap terjadinya kelalaian dari pihak nadzir, sehingga membuat masayrakat enggan mewakafkan sebagian hartanya. Namun tidak sepenuhnya masalah ini terjadi dari pihak nadzir, tentunya sikap masyarakat yang kurang edukasi perihal wakaf menjadi salah satu problematika yang membuat potensi dana wakaf belum terealisasikan. Sikap kurang peduli ataupun belum memahami status harta badan wakaf yang seharusnya dilindungi unutk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakap.

Kepentingan adanya badan hukum dalam rangka meningkatkan pembanguanan hukum nasional, maka perlu adanya pembentukan Undang-Undang tentang wakaf.itulah sebabnya umat islan di Indonesia harus memilik rasa sykur yang begitu tinggi kepada Allah SWT yang telah menggerakan hati pemerintah untuk memikirkan kualitas hidup nasib bangsa khsuusnya yang berkaitan dengan wakaf.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline