Awal mula munculnya Zakat di Indonesia pada abad ke 7M yang pada saat itu Indonesia sedang di jajah oleh Belanda, dimana masih banyak masayarakat muslim menganggap remeh terhadap zakat. karena bertepatan dengan dijajahnya Indonesia pada saat itu.
Belanda menegakan kebijakan Bijblad Nomer 1892 tahun 1866 dan Bijblad 6200 yaitu melarangnya seluruh petugas keagamaan, kiai, pegawai pemerintah dan pengurus-pengurus desa dilarang ikut serta dalam pengumpulan zakat. munculnya peraturan yang dibuat oleh Belanda membuat masayarakat sekitar enggan dalam membayar zakat ke naib atau amil resmi.
Pada masa kerajaan Acech (1539-1567) yang pada saat itu dipimpin oleh Sultan Alaudin Riayat Syah, penghimpunan zakat masih terbilang sangat sederhana, karena pembayaran zakat dipengut pada saat ramadahan saja yang dikumpulkan di masjd-masjid sekitar. Dikarenakan kurang efektifnya pengumpulan zakat secara individu, K.h Ahmad Dahlan mengambil langkah untuk mengorganisir pengumpulan zakat.
Akhirnya menjelang kemerdekaan pada tahun 1943 Majlis Islam 'Ala Indonesia (MIAI) membentuk lembaga resmi untuk pengelolaan zakat yaitu Baitul Maal, seiring berjalannya waktu Baitul mAal berkembang secara pesat, akan tetapi pada 24 Oktober 1943 Jepang meminta ketua MIAI membuabarkan diri.
Namun setelah kemerdekaan Indonesia pemerintah menerbitkan peraturan tentang pembentkan Badan Amil Zakat No.4 tahun 1968, seiring berja;annya waktu perkembangan baitul maal semakin menjadi perhatian pemerintah, hingga akhirnya padda tahun 1999 dikluarkannya Undang-Undang Nomer 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang membentuk dua organisasi yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentu oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.
Adanya lembaga pengelolaa zakat secara resmi sangat berdampak kerhadap perekonomian khususnya dalam pengentasan kemiskinanan , karena dengan adanya pengelolan zakat yang optimal dapat membantu msayarakat yang kurang mampu, dimana dari dana zakat tersebut masayarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, bahkan dari dan atersebut juga masyarakat dapat mengembangkan potensi diri dengan cara pengembangan usaha.
Sehingga dana tersebut dapat membantu kehidupan masyarakat yang kuang mampu, oleh karena itu, adanya zzakat sangat berdampak baik bagi pengentasan kemiskinan, karena mampu memberpaiki pola konsumsi, produksi dan distribusi sehingga mampu mensejahterakaan umat muslim
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H