Definisi Otonomi Daerah
Secara definitif, otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk dapat mengatur dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat secara mandiri serta berdasar pada aspirasi masyarakat. Sedangkan menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam taraf kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, dapat diambil dua substansi penting pada otonomi daerah. Pertama, yaitu otonomi yang berimplikasi terhadap hak maupun wewenang bagi daerah untuk melakukan manajerial terhadap kebijakan daerah. Kedua, pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengatur daerahnya.
Peran Masyarakat dalam Otonomi Daerah
1.Partisipasi dalam Proses Pengambilan Keputusan
Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan pembentukan kebijakan di tingkat daerah. Ini bisa dilakukan melalui berbagai mekanisme partisipatif seperti musyawarah, forum diskusi, atau pemilihan umum.
2. Memberikan Masukan dan Pendapat
Masyarakat memiliki peran dalam memberikan masukan, saran, dan pendapat mereka terhadap kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai forum konsultasi publik, surat-menyurat, atau pertemuan langsung dengan pejabat daerah.
3.Pengawasan dan Evaluasi Program
Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan program-program yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah. Mereka dapat melakukan pengawasan melalui pelaporan, pengaduan, atau audit independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
4.Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Masyarakat memiliki peran dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan daerah. Ini dapat dilakukan melalui partisipasi dalam program-program pembangunan ekonomi, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, serta pengembangan sumber daya manusia.