Lihat ke Halaman Asli

MLM, Haramkah?

Diperbarui: 14 September 2016   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Multi Level Marketing atau yang sering disingkat dengan MLM tentunya sudah tidak asing lagi terdengar. Dengan zaman yang semakin modern, telah banyak cara untuk melakukan kegiatan ekonomi salah satunya MLM tersebut.

Multi Level Marketig adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah). Yang bisa disebut Upline apabila telah memiliki Downline atau bawahan. Tidak dapat dipungkiri bahwa bisnis MLM ini sangat menggiurkan dengan tawaran laba yang sangat menjanjikan.

Namun MLM ini dalam perspektif islam banyak terjadi simpang siur dalam hukumnya. Terdapat dalil yaitu Rasulullah SAW bersabda “Dari Aisyah Radiallahu anha berkata, Rasulullah SAW bersabda “ Barang siaa yang telah mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak” (HR. Muslim) Jadi menurut hadist tersebut apapun yang belum pernah dikerjakan atau dicontohkan oleh Rasulullah SAW sudah jelas dilarang dalam islam, karena bagaimanapun syariat kita juga dengan hadist. Namun ada juga yang menghalalkan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim “ Pada dasarnya semua ibadah haram kecuali ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan dalam hokum muamalah adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa apapun model bisnis tersebut ada dasarnya dihukumi halal apabila yang dilakukannya atas dasar sukarela dan tidak mengandung unsur riba dan semua unsur-unsur yang diharamkan dalam islam. Sebagaimana dalam fiman Allah SWT “ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS.An-Nisa’)

MLM sudah dapat dikatakan haram apabila harga yang dijual sangat tinggi dari harga wajar karena sudah jelas perusahaan tersebut telah menambahkan harga yang menjadi beban bagi konsumen, juga apabila terjadi manipulasi atau terjadi penipuan dalam hal barang atau produk yang dijual. Atau dengan menjual barang yang diharamkan dalam islam, maka MLM tersebut sudah pasti diharamkan.

Namun apapun yang menjadi kegiatan ekomoni kita, sebaiknya yang sudah jelas kehalalannya agar kita tidak ragu atau bingung apakah bisnis kita dapat dikatakan halal atau haram dalam islam. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline