Pondok pesantren adalah suatu Lembaga Pendidikan yang berada dalam naungan atau dibawah bimbingan Kyai, pondok pesantren sebagai pembentuk generasi Indonesia yang religious, islami, dan cinta tanah air.
Pondok pesantren juga merupakan salah satu tempat sumber ilmu, baik dalam ilmu agama maupun ilmu umum, oleh karena itu sangat membutuhkan pengakuan dari pemerintah yang sah. Karena pesantren ini turut andil dalam kemerdekaan Indonesia bahkan sebelum kemerdekaan.
Pesantren perlu diberikan kesempatan untuk berkembang dan difasilitasi oleh pemerintah, karena pesantren juga mempunyai cita cita luhur untuk memajukan generasi Bangsa, sehingga pesantren butuh dukungan secara eksternal maupun internal dari pemerintah.
Wacana UU yang mengatur pesantren memang sudah lama direncanakan, hingga UU tentang pesantren disahkan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung 24 September 2019, hal ini merupakan keistimewaan sendiri untuk para pesantren karena ini peristiwa perdana di Indonesia terbitnya sebuah UU tentang Pesantren.
Awal pembentukannya UU No. 18 tahun 2019 dikarenakan Pondok Pesantren masih kurang diakui oleh pemerintah, baik dalam sisi administrasi, aspirasi, dan pengakuan pondok pesantren sebagai lembaga Pendidikan.
Dengan adanya UU No.18 tahun 2019 ini membuat program baru yang modern, seperti pondok pesantren digabung dengan sekolah umum, bahkan sudah ada pondok pesantren yang bergabung dengan Universitas.
Menurut Undang-Undang No.18 tahun2019 Bab I pasal 1 dijelaskan bahwa, "pesantren adalah Lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, Yayasan, organisasi masyarakat islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran islam rahmatan lil'alamin yang tercemin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui Pendidikan, dakwah islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Sedangkan BAB I pasal 2 menyebutkan bahwa "pesantren adalah Lembaga Pendidikan yang menerapkan kurikulum kitab kuning sebagai ciri khas dari pesantren.
Dari BAB I pasal 2 ini pesantren harus mengembangkan pelajaran kitab kuning, sehingga pesantren mempunyai ciri khas kitab kuning sebagai kurikulum dalam pembelajaran. Bab I pasal 2 ini menjadi sebuah tantangan baru bagi pesantren yang masih kurang aktif dalam hal kitan kuning.
Di dalam BAB IV Undang-undang No.18 tahun 2019 menjelaskan bahwa pesantren akan menerima dana abadi dari pemerintah hal tersebut tertuang pada pasal 49 ayat 1 dan 2.
Nah BAB IV ini sering menjadi permasalahan, karena masalah dana (uang) sangat sulit dipegang amanahnya, tidak bisa dipungkiri bahwa Ketika sudah ada UU yang mengatur Pesantren beberapa orang menyalahgunakan UU tersebut yang berisi tentang fasilitas pemerintah untuk pesantren.